Implementasi Jual Beli Air Sumber Di Tinjau Dari Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus Di Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro)

Published ID 126 views 74 downloads
Abstrak

Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia baik hubungan dengan Allah maupun dengan sesama manusia. Hubungan manusia dengan manusia, di antara salah satunya diatur dalam bidang mu’amalah seperti jual beli. Jual beli merupakan kegiatan ekonomi yang dapat dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan harta atau barang yang diinginkan. Pada prakteknya jual beli harus dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kerugian diantara kedua belah pihak, serta dapat mendatangkan kemashlahatan dan menghindari kemadharatan. Terdapat jual beli air sumber di Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. Desa Glagahan merupakan daerah yang subur dan kebutuhan akan sumber air sangat tercukupi ketika musim kemarau. Sedangkan daerah sekitarnya mengalami kekeringan yaitu Desa Sugihwaras, Desa Njabon, Desa Mindi, dan Desa Gempol. Padahal dalam sebuah hadits diterangkan bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli air berlebih maksudnya pemilik lebih berhak terhadap air yang terdapat dalam air sumber tersebut. Maka dari itu perlunya kajian untuk membahas bagaimana implementasi jual beli air sumber di Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro ditinjau dari ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu dengan memperoleh sumber data dari penjual, pembeli, perangkat desa setempat, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data dengan menggunakan metode berupa observasi, wawancara dan dokumentasi untuk mengetahui implementasi jual beli air sumber di tinjau dari ekonomi syari’ah di Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi jual beli air sumber berlebih di desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro menurut pandangan ekonomi syariah terbagi menjadi dua yaitu pertama, jual beli air sumber milik umum. Kedua, jual beli air sumber milik pribadi dihukumi tidak sah karena menurut syar’i rukun-rukun jual beli tidak terpenuhi karena tidak ada usaha dari penjual dengan kata lain pembeli mengambil air sendiri dari sumbernya tanpa campur tangan penjual. Adapun barang yang diperjual belikan adalah air sumber dengan alasan kelebihan air. Disebut sebagai kelebihan air, maksudnya adalah bahwa pemiliknya lebih berhak terhadap air yang terdapat dalam air sumber tersebut, namun ketika ia telah memenuhi kebutuhannya dan dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang membutuhkannya, maka ia tidak boleh menjualnya kepada mereka. Kecuali penjual telah mengambilkan air itu dan menaruhnya di sebuah wadah atau kemasan, maka jual beli air ini diperbolehkan secara syariah dan prakteknya.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 14 Dec 2018
Dibuat: 14 Dec 2018 02:10
Diupdate: 08 May 2026 21:00