Peranan Upah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan di Percetakan Sumenang Perspektif Ekonomi Islam
Abstrak
Ekonomi Islam memberikan batasan moral dalamhal penentuan upah, Batasan moral itu antaralain, upah harus memenuhi prinsipkeadilan.Oleh beberapapengusaha terutama yang mengelola industrirumahan, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau karyawan menjadi sangat penting dilakukan guna menghindari ketidakadilan dalam pemberian upah terhadap para pekerja di tempat tersebut. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui peranan upah dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan di percetakan sumenang prespektif ekonomi islam. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif data yang di peroleh dengan wawancara, observasi dan dokumentasi di analisis dengan menalaah seluruh data yang sudah ada, mereduksi data menyusun data dalam satuan_satuan tahap terakhir yang di lakukan adalah pengecekan keabsahan data dengan menggunakan perpanjangan ke ikutsertaan ketekunan pengamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa percetakan sumenang dalam menentukan nominal jumlah upah karyawan berdasarkan UMK yang ada di daerahtersebut.Yang sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003 tentang upah minimum. Sementara itu Dalam penerapanya percetakan sumenang memberikan upah sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh karyawan. Dalam menentukan besarupah yang diberikan oleh percetakan sumenang dapat dikatakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan akad ijarah dan sesuai peraturan pemerintah (UMK) yang memiliki kekuatan hukum dalam Islam. Sementara itu untuk kewajiban membayar upah selalu diberikan tepat waktu. Sehingga Penentuan upah percetakan sumenang sudah sesuai dengan perspektif ekonomi Islam karena memperhatikan prinsip keadilan.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 33 |
| Tanggal Publikasi: | 19 Dec 2018 |
| Dibuat: | 19 Dec 2018 06:44 |
| Diupdate: | 08 May 2026 20:58 |