Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin di KUA Kecamatan Pesantren Kota Kediri
Abstrak
Permasalahan dalam pernikahan memang tidak dapat dipungkiri adanya. Setiap rumah tangga pasti akan mengalami hal tersebut. Untuk meminimalisir tingginya angka perceraian, pemerintah membuat Peraturan yaitu “Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kursus Pra Nikah. Peraturan tersebut berisi tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan kursus, sarana, pembiayaan secara umum dan narasumber (Konsultan perkawinan dan keluarga, Tokoh agama, Psikolog , Tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi sesuai dengan keahlian). Dalam peraturan tersebut juga terdapat ketentuan peserta kursus, juga alokasi waktu yaitu materi kursus diberikan sekurang-kurangnya 16 jam pelajaran, dan metode yang digunakan metode ceramah, metode diskusi dan metode Tanya jawab, silabus dan perencanaan kursus juga terdapat dalam peraturan tersebut.7 Dengan peraturan tersebut, pemerintah berharap agar menurunnya angka perceraian di Indonesia agar pernikahan dapat bertahan lama dan menjadi keluarga yang sakinah.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 15 Feb 2019 |
| Dibuat: | 15 Feb 2019 02:52 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:03 |