Persepsi Santri Al-Ishlah Bandarkidul Mojoroto Kediri Terhadap Pemaksaan Dalam Perjodohan Oleh Orang Tua (Wali Mujbir)

Published ID 155 views 63 downloads
Abstrak

Fenomena nikah paksa pada zaman sekarang masih banyak terjadi, walaupun tidak sebanyak zaman dahulu atau yang biasa disebut dengan zaman Siti Nurbaya. Para orang tua memaksa anak perempuannya menikah dengan pilihan mereka dengan alasan bahwa Islam membenarkan hal tersebut dengan adanya hak ijbar bagi wali. Kebanyakan yang menjadi korban dari pemaksaan dalam perjodohan adalah santri. Melihat fenomena yang ada, peneliti ingin mengetahui persepsi santri al-Ishlah Bandarkidul Mojoroto Kediri mengenai pemaksaan dalam perjodohan oleh orang tua (wali mujbir). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis, jenis penelitiannya termasuk penelitian lapangan (field research), dan sifat penelitian adalah deskriptif-analisis.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Kemudian analisis datanya menggunakan analisis deskriptif yaitu menganalisis persepsi santri al-Ishlah Bandarkidul Mojoroto Kediri mengenai pemaksaan dalam perjodohan oleh orang tua menggunakan perspektif dari hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa hasil penelitian mengenai pemaksaan dalam perjodohan oleh orang tua (wali mujbir), terdapat pro dan kontra pada persepsi santri al-Ishlah Bandarkidul Mojoroto Kediri. Para santri putra setuju dengan adanya pemaksaan dalam perjodohan oleh orang tua sedangkan para santri putri tidak setuju. Tetapi santri putra maupun santri putri mempunyai persepsi yang sama mengenai syarat bagi calon mempelainya yaitu saleh atau salihah, jadi ukuran kafaah menurut santri al-Ishlah adalah agama. Menurut para santri hak ijbar yang dilakukan wali kepada anaknya dirasa tetap relevan untuk dilakukan pada zaman sekarang. Melihat fenomena pada zaman sekarang maraknya pergaulan bebas para remaja dan kekhawatiran orang tua jika anaknya tidak segera dijodohkan maka anaknya akan menikah di usia tua atau malah tidak akan menikah. Selain itu orang tua juga lebih berpengalaman sedangkan anak gadis belum mempunyai pengalaman lebih tentang kehidupan berumah tangga. Berkaitan dengan pemberlakuan hak ijbar, hukum Islam dan hukum positif yang ada di Indonesia tidak memperbolehkan adanya nikah paksa. Menurut hukum Islam jika terjadi nikah paksa maka dapat mengajukan upaya hukum dengan meminta qa>dhi untuk memutuskan pernikahan tersebut. Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berwenang untuk memutuskan pernikahan adalah Pengadilan.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 28 Jun 2019
Dibuat: 28 Jun 2019 00:40
Diupdate: 08 May 2026 21:13