Analisis Sistem “Paron” Dalam Usaha Tani Perspektif Fiqih Muamalah Di Desa Sumberagung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang
Abstrak
Sistem paron adalah suatu perjanjian yang tidak tertulis atau lisan dan hanya berdasarkan kepercayaan saja, antara pemilik sawah atau tanah dengan penggarap atau buruh tani, di mana besarnya pembagian berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak, misalnya 1 : 1, sebagian untuk pemilik tanah dan sebagian lagi untuk penggarap tanah /buruh tani. Akan tetapi apakah bentuk dan cara dalam melakukan kerja sama tersebut sudah memenuhi ketentuanketentuan yang diatur dalam syariat islam. Di Desa Sumberagung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, petani menerapkan kerja sama "paron" yang dilakukan oleh petani masyarakat desa Sumberagung. dalam hal ini penulis meneliti dan mencocokkan apakah dalam kerja sama "paron" tersebut sesuai dengan pandangan fiqih muamalah. Oleh karena itu peneliti ingin mengatahui penerapan kerja sama "paron" yang dilakukan petani di desa Sumberagung dengan fokus penelitian 1). Bagaimana penerapan sistem “paron” dalam usaha tani di Desa Sumberagung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang ? 2) Bagaimana analisis sistem paron dalam usaha tani di Desa Sumberagung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Perspektif Fiqih Muamalah ? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam proses pengambilan data penulis menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan tiga cara, yaitu reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan atau verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan maka dapat disimpulkan bahwa 1) Penerapan kerja sama "paron" yang dilakukan petani di Desa Sumberagung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang yaitu akad kerja sama dinyatakan dengan mengucap ijab dan qobul yang dilakukan secara lisan oleh kedua belah pihak yaitu pihak pemilik lahan dan pihak penggarap. Modal yang dijadikan kerja sama yaitu dari kedua belah pihak dengan perjanjian pihak pertama sebagai pemilik lahan dan pihak kedua sebagai penggarap lahan dan biaya perawatan yang sudah diketahui nilainya oleh keduanya. Penggarapan sawah sepenuhnya dilakukan oleh pihak penggarap tanpa campur tangan pemilik lahan yang hanya mengawasi saja. Pembagian hasil dengan nisbah 50:50 dari seluruh hasil panen 2) Analisis sistem “paron” dalam usaha tani di Desa Sumberagung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang dalam Perspektif Fiqih Muammalah lebih cenderung bersifat mukhâbarah, karena benih dan semua biaya dari petani penggarap. Sedangkan dari segi rukun dan syarat sudah sesuai dengan syariat islam.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 15 |
| Tanggal Publikasi: | 22 Jul 2019 |
| Dibuat: | 22 Jul 2019 02:28 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:14 |