Libās dalam al-Quran; Studi Kitab Tafsir al-Jāmi li Aḥkāmi alQur ān

Published ID 138 views 160 downloads
Abstrak

Libās difahami sebagai arti pakaian. Al-Quran menyebutkan dalam beberapa ayat tentang pakaian. Yaitu dengan beberapa bentuknya, antara lain: dengan kata libās, thiyāb, sarābīl, jilbāb, khimār dan ḥijāb. Untuk kata libās cakupannya lebih luas dari pada yang lainnya. Karena kata libās terkadang diartikan sebagai perhiasan, dan juga mempunyai arti haqīqī dan majāzī. Sedangkan untuk kata jilbāb dan hijāb sudah mengalami pergeseran makna. Yang Semula ḥijāb diartikan sebagai tirai atau penghalang. Kemudian dipakai pada masa sekarang sebagai penunjuk arti pakaian wanita. Dan jilbāb yang semula diartikan pakaian wanita, sekarang digunakan sebagai nama salah satu kerudung wanita. Libās disebutkan dalam al-Quran mencakup beberapa macam, fungsi baik secara subtansial dan material serta urgensinya. Imam al-Qurṭubī dalam kitab tafsirnya yang bercorak fiqih, yaitu kitab al-Jāmi li Aḥkāmi al-Qurān, Mengantarkan penafsirannya tentang libās dengan hadīth Nabi, athār Sahabat. Dan menyampaikan beberapa pendapat ulama, terutama dalam ayat libās yang berkaitan dengan hukum. Penelitian jenis kajian kepustakaan ini, dilakukan dengan cara dokumentasi, yaitu mengumpulkan data dengan cara mencari dan membaca serta menelaah data kualitatif yang sesuai dengan tema dari sumber primer dan sumber sekunder yang telah ditentukan dari karya pustaka, untuk selanjutnya dikumpulkan menjadi satu. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisa dengan metode deduktif. Argumen-argumen dirangkai secara runtut dan ditata secara berkesinambungan serta mempunyai sumber rujukan yang jelas sehingga dapat dipertanggung jawabkan dan dapat dinilai sebagai karya ilmiah. Hasil penilitian mengungkapkan bahwa ayat libās yang cukup mengundang kontroversi dikalangan ulama adalah ayat libās yang berkenaan dengan pakaian sebagai penutup aurat bagi laki-laki dan wanita. Imam al-Qurṭubī ketika menafsirkannya mengambil pendapat dari fuqaha dan riwayat sahabat. Dari sekian pendapat, Imam al-Qurṭubī cenderung memilih pendapat yang menyatakan bahwa aurat laki-laki yang wajib ditutupi adalah anggota antara lutut dan pusar. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya terkecuali wajah dan kedua telapak tangannya. begitu penting peran pakaian pada setiap individu. Dalam menjaga kehormatannya, baik disisi Allah SWT dan sesama manusia. Sehingga pakaian harus diperhatikan sesuai dengan norma agama dan kehidupan sosial budaya masyarakat.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 01 Nov 2019
Dibuat: 01 Nov 2019 02:15
Diupdate: 08 May 2026 21:23