Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Jual Beli Dalam Praktik Jual Beli Dengan Sistem Dropshipping Melalui Situs Jual Beli Online (Studi Kasus Pada Khasanah Shop, Jalan Argowilis Nomor 568 Rt 01/ Rw 02 Desa Pagung Dusun Mathoan Kecamatan Semen – Kabupaten Kediri)
Abstrak
Salah satu jenis sistem jual beli online adalah jual beli dengan sistem dropshipping yang diterapkan pada toko online Khasanah Shop. Dalam sistem dropshipping pada Khasanah Shop, dropshipper menjual barang yang bukan miliknya dan tidak melakukan kerjasama atau meminta izin kepada supplier untuk menjual barang milik supplier pada toko online milik dropshipper. Padahal salah satu syarat bagi orang yang berakad adalah memiliki syarat ahliyah dan syarat wilayah. Fokus penelitian dalam masalah ini adalah, 1) Bagaimana praktik jual beli dengan sistem dropshipping melalui situs jual beli online pada Khasanah Shop? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap akad jual beli dalam praktik jual beli dengan sistem dropshipping pada Khasanah Shop? Penelitian ini merupakan jenis kualitatif dengan melakukan penelitian lapangan (studi kasus). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini sumber data terdiri dari, data primer dan data sekunder. Data ini dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, jual beli dropshipping ada dua jenis, yaitu dropshipping dengan barang yang belum mendapatkan izin dari supplier (samsarah atau makelar) dan dropshipping dengan barang yang mendapatkan izin dari supplier (salam). Pada Khasanah shop, termasuk dalam dropshipping dengan barang yang belum mendapatkan izin dari supplier (samsarah atau makelar). Jual beli sistem dropshipping samsarah atau makelar ini disepakati oleh mayoritas ulama sebagai jual beli yang tidak diperbolehkan atau haram, kecuali mazhab Hanafi yang masih membolehkan, dengan syarat dropshipper mengetahui ciri-ciri umum dari barang. Dasar hukum yang memperlemah status kebolehan dropshipping samsarah ini adalah masalah izin yang belum didapatkan oleh dropshipper dari supplier. Dropshipper tidak memiliki wilayah (kekuasaan) terhadap barang untuk dijual karena tidak melakukan kerjasama dengan supplier dan tidak meminta izin dari supplier untuk menjual barang milik supplier.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 8 |
| Tanggal Publikasi: | 24 Feb 2020 |
| Dibuat: | 24 Feb 2020 02:03 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:31 |