Implementasi Upah Minimum Kota (Umk) Di Kota Kediri Menurut Ekonomi Islam
Abstrak
Dalam organisasi Islam, upah harus direncanakan dengan cara yang adil, baik bagi pekerja maupun juga majikan. Peran pemerintah sangat diperlukan dalam menentukan kebijakan kompensasi minimal yang harus dibayar. Di Indonesia dikenal dengan nama Upah Minimal Regional untuk masing-masing wilayah. Besarnya upah minimal ini harus memikirkan berbagai pihak yang saling berkepentingan. Hanya saja sekalipun mampu, masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan UMR yang telah ditetapkan pemerintah. Hal inilah yang terus menimbulkan konflik antar karyawan dengan pihak manajemen dan pemilik perusahaan. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk menjelaskan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Kediri dan pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Kediri menurut Ekonomi Islam. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan tiga metode pengumpulan data, yaitu metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Untuk menganalisis data, peneliti menggunakan metode analisis deskriptif dengan tiga jalur yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau konklusi data. Untuk pengecekan keabsahan data, peneliti menggunakan perpanjangan keikutsertaan waktu penelitian, ketekunan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Belum semua perusahaan mampu untuk melaksanakan kebijakan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Kediri sesuai dengan ketetapan pemerintah. Hal tersebut dipengaruhi oleh 3 faktor, yaitu: Kemampuan finansial perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan UMK; PHK oleh perusahaan kepada karyawan dimana jika perusahaan dipaksa untuk menerapkan maka akan menimbulkan masalah baru, yaitu Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK; serta kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, 2) Implementasi Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Kediri menurut Ekonomi Islam belum memenuhi prinsip Ekonomi Islam dalam hal pengupahan secara menyeluruh. Hal tersebut dikarenakan masih terdapat satu dari empat prinsip pengupahan dalam Ekonomi Islam yang belum diterapkan, yaitu prinsip layak dalam artian memenuhi kebutuhan pokok. Sedangkan prinsip yang lainnya sudah diterapkan pada pengupahan karyawan yang ada di Kota Kediri, seperti prinsip adil dalam artian proporsional, adil dalam artian transparan serta prinsip layak dalam artian sesuai pasaran.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 14 Oct 2020 |
| Dibuat: | 14 Oct 2020 04:43 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:45 |