Analisis Perjanjian dalam Akad Laundry Ditinjau dari Presfektif Hukum Islam di Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo
Abstrak
Di era modern seperti ini kebutuhan manusia akan waktu sangat diperlukan, untuk mengelola semua aktivitas rumah tangga ataupun kegiatan sehari-hari yang ingin serba cepat dan praktis. Misalnya aktivitas mencuci baju dan menyetrika baju, tidak semua orang menyempatkan diri untuk melakukannya. Dalam hal ini, Masyarakat sekitar Sidoarjo sering menggunakan jasa laundry untuk membantu mencuci pakaian sehari-hari. Akan tetapi dalam melakukan perjanjian jasa laundry tidak adanya akad diawal, yang mengakibatkan tidak adanya kejelasan barang atau baju tersebut tidak diambil sekian lama oleh pemiliknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pada Perjanjian dalam Akad Laundry ditinjau dari Perspektif Hukum Islam di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan kualitatif dan penelitian lapangan. Dengan menggunakan empat sampel usaha laundry, yaitu Nia Laundry, Clean Laundry, Bee Laundry, dan Cantika Laundry yang berada di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Alasan peneliti mengambil keempat sampel tersebut karena usaha laundry ini telah berdiri lama dan sering terjadi permasalahan antara pemilik laundry dan konsumen. Salah satunya dengan kejadian lamanya pakaian tersebut tidak diambil oleh konsumen. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang berupa wawancara dengan pemilik laundry dan sumber data sekunder yang diantaranya adalah buku daftar pustaka yang berkaitan dengan objek penelitian. Penulis melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi sebagai metode pengumpulan data. Dari penelitian yang penulis lakukan terkait penerapan perjanjian dalam usaha laundry, ada dua usaha laundry yang tidak mencantumkan syarat perjanjian yang biasanya terdapat pada nota pembayaran. Dalam hal ini, barang yang tidak diambil oleh pemiliknya dalam Islam bisa disebut sebagai Luqathah. Menurut mazhab Syafi’i barang luqathah harus diumumkan selama setahun dan jika sudah diumumkan selama setahun maka, pemilik jasa laundry berhak memanfaatkannya. Dengan syarat, jika pemiliknya datang tetap berkewajiban untuk mengembalikannya walaupun sudah dimanfaatkan. Sedangkan dua jasa laundry yang sudah menuliskan perjanjian dalam nota pembayaran maka, konsumen terikat dengan perjanjian yang sudah ditetapkan dalam Islam. Maka bila barang yang tidak diambil dalam jangka waktu yang telah disepakati, pemilik jasa laundry tidak bertanggungjawab atas terjadinya kerusakan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 15 |
| Tanggal Publikasi: | 06 Jan 2021 |
| Dibuat: | 06 Jan 2021 02:53 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:59 |