MENJAGA KEMALUAN (Kajian QS. Al-Mu’minu>n [23] Ayat 5-7)
Abstrak
Fokus pembahasan dalam QS. al-Mu’minu>n (23) ayat 5-7 yakni membahas secara khusus tentang menjaga kemaluan dan kepada siapa manusia diperbolehkan untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya. Dari ayat inilah para ulama fiqh memberikan hukum tentang masturbasi (istimna’) dan, nikah mut’ah, meski mengenai penjelasannya ada yang menafsirkan menjaga kemaluan yang dimaksudkan disini ditujukan untuk laki-laki saja, namun ada juga yang menafsirkannya secara umum baik laki-laki maupun perempuan wajib untuk menjaga kemaluannya. Penelitian ini bersifat kajian pustaka (library reasrch) yang dilakukan dengan cara dokumentasi, yaitu mengumpulkan data dengan cara mencari serta menelaah data kualitatif yang sesuai dengan tema dari sumber data primer dan data sekunder. Metode penafsiran yang digunakan adalah metode tafsir maudhu’i yaitu sebuah metode penafsiran al-Qur’an dengan cara menghimpun ayat-ayat al-Qur’an yang membicarakan satu topik yang sama. Serta menggunakan pendekatan fenomenologi yaitu sebuah pendekatan filsafat yang berpusat pada analisis terhadap gejala yang membanjiri kesadaran manusia. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa menjaga kemaluan dalam kajian QS. al-Mu’minu>n (23) ayat 5-7 terdapat korelasi dengan kehidupan masyarakat di Indonesia dalam segi penetapan hukum yang digunakan. Karena hukum yang berlaku di Indonesia sejalan dengan perintah Allah agar manusia senantiasa menjaga kemaluannya agar supaya tidak tersalurkan ke jalan yang diharamkan.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 13 |
| Tanggal Publikasi: | 19 Jan 2021 |
| Dibuat: | 19 Jan 2021 03:41 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:01 |