Analisis Praktik Utang Piutang pada Kegiatan Pertanian ditinjau dari Ekonomi Syariah (Studi Kasus Ud Yoga Pratama Dusun Putuk Wetan Desa Gampeng Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk)
Abstrak
Dalam menjalankan sebuah bisnis tidak terlepas dari modal. Tidak setiap orang memiliki modal sendiri yang cukup, termasuk bisnis dalam bidang pertanian. Petani memerlukan modal yang mana terkadang hasil panen tidak cukup digunakan mengolah lahan kembali. Sehingga langkah yang petani lakukan adalah meminjam uang kepada siapa saja dan termudah seperti meminta pinjaman kepada pemborong. Pinjaman yang diminta bisa ada yang dengan bunga dan ada yang tanpa bunga. Namun, meskipun penawaran tanpa bunga, disisi lain terdapat tambahan yang harus diberikan kepada pemilik uang (pemberi utang). Dalam Islam, transaksi utang menjadi bagian dari ekonomi sehingga dalam Praktik nya harus sesuai dengan ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Praktik utang piutang pada kegiatan pertanian di UD Yoga Pratama Dusun Putuk Wetan Desa Gampeng Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk di tinjau dari Ekonomi Syariah. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian kualitatif. Teknik untuk memperoleh data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan cara menelaah seluruh data yang sudah ada, mereduksi data, menyajikan data atau mendisplay data lalu penarikan kesimpulan. tahap terakhir yang digunakan adalah pengecekan keabsahan data dengan menggunakan Triangulasi dan ketekunan pengamatan. Hasil penelitian ini adalah Praktik utang piutang pada kegiatan pertanian UD Yoga Pratama dusun Putuk Wetan desa Gampeng Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk yaitu tidak sesuai dengan ekonomi syariah karena harga yang diberikan selisih dengan harga umum sebesar 100-150 rupiah setiap kilogram jagung. Sehingga transaksi utang piutang UD Yoga Pratama mendatangkan keuntungan sebesar 100-150 rupiah setiap kilogram jagung, keuntungan juga didapat dari petani yang menyalahi prosedur yaitu petani harus melunasi utang seketika itu dan ketika pengembalian utang petani harus memberi tambahan yakni selisih harga jagung di kalikan dengan jumlah jagung yang didapatkan oleh petani tersebut. Sedangkan akad qardh merupakan akad tabarru‟ yang tidak boleh mendatangkan manfaat keuntungan karena sama dengan riba. Sehingga dengan demikian pula, transaksi ini mengubah akad tabarru‟ menjadi akad tijarah yang tidak diperbolehkan.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 21 Apr 2021 |
| Dibuat: | 21 Apr 2021 07:26 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:09 |