Tinjauan Hukum Islam terhadap Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Perumahan(Studi Kasus di Perumahan Green Rembang Permai Kabupaten Kediri)
Abstrak
Perjanjian pendahuluan merupakan praktek yang biasa dilakukan dalamtransaksi jual beli perumahan. Sama halnya dengan PT.Irfa‟I Berkah Sejahteradimana terdapat perjanjian pendahuluan yang digunakan antara pengembang(developer) dan konsumen. Perjanjian tertulis dibuat oleh salah satu pihak yaitupengembang (developer) sehingga suatu perjanjian sangat berat sebelah. Hal inimengakibatkan pelaksanaan dari PT.Irfa‟I Berkah Sejahtera tidak sesuai denganisi perjanjian tersebut. Penyerahan rumah yang tidak tepat waktu lewat dari jangkawaktu yang telah dijanjikan oleh pihak developer. Fokus penelitian dalammasalah ini adalah 1)Bagaimana perjanjian pendahuluan jual beli perumahan yangdilakukan oleh PT.Irfa‟I Berkah Sejahtera?2)Bagaimana tinjauan Hukum Islamterhadap perjanjian pendahuluan jual beli perumahan yang dilakukan olehPT.Irfa‟I Berkah Sejahtera? Penelitian ini merupakan penelitian field research yaitu penelitian dengandata yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan data yangdigunakan adalah studi lapangan meliputi observasi secara langsung danwawancara dan studi kepustakaan dilakukan dengan cara mendokumentasikanbentuk perjanjian pendahuluan jual beli perumahan dan literatur yangberhubungan dengan penelitian. Dalam penelitian ini sumber data terdiri dari, dataprimer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian pendahuluan jual beli perumahandi PT.Irfa‟I Berkah Sejahtera disetujui oleh kedua belah pihak yakni developerdan konsumen. PT Irfa‟I Berkah Sejahtera bersedia membangun 54 unit rumahtercatat 25 unit rumah yang sudah melakukan pelunasan uang muka atau DP.Faktanya hanya 20% unit rumah yang sudah siap huni tepat waktu, terhadaprumah yang belum siap huni tersebut pelaksanaan penyerahan rumah yang tidaktepat waktu, ketidakseimbangan isi perjanjian tersebut, menyalahi isi dariperjanjian menimbulkan kemudharatan tidak sesuai dengan asas perjanjian dalamIslam yaitu asas kebebasan berkontrak, asas persamaan dan kesetaraan, asaskemaslahatan, asas keadilan. Namun di dalam syarat jual beli istishna‟ konsumendiberi hak pilihan (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan perjanjiantersebut, Apabila barang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 27 Apr 2021 |
| Dibuat: | 27 Apr 2021 05:55 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:09 |