Pandangan Tokoh Agama Desa Nglinggo tentang Jual Beli Bulu Mentok yang Masih Hidup(Studi Kasus di Desa Nglinggo Kecamatan Gondang Kabupaten nganjuk)

Published ID 121 views 118 downloads
Abstrak

Dalam kehidupan manusia tidak lepas dari yang namanya kebutuhan terutamadalam finansial, maka manusia akan selalu berusaha untuk memenuhikebutuhannya dengan cara bekerja, salah satunya yaitu dengan jual beli. Di masayang modern sekarang ini, banyak macam jenis jual beli yang dilakukan olehmasyarakat, guna memenuhi kebutuhan ekonomi. Misalnya yang terjadi padamasyarakat Dusun Nglinggo Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk merekaterbiasa menjual bulu mentok dalam keadaan mentok yang masih hidup denganmodel tebasan, dimana hal itu dilakukan hanya sebagai pekerjaan sampingan.Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dikaji dalam penelitian ini yaitu penelitiingin mengetahui bagaimana praktik jual beli bulu mentok yang masih hidup sertabagaimana pendapat tokoh agama setempat mengenai jual beli bulu mentok yangmasih hidup. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi kasus denganmenggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakanmetode observasi dan wawancara. Kemudian dianalisis dengan mereduksi data,menyajikan atau mendisplay data lalu penarikan kesimpulan yang akandilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data dengan perpajangan danketekunan pengamatan serta triangulasi. Hasil penelitian ini adalah bahwa: Praktik jual beli bulu mentok yangmasih hidup dilakukan oleh masyarakat Desa Nglinggo Kecamatan GondangKabupaten Nganjuk adalah mereka menjual bulu tersebut dalam keadaan masihhidup dimana bulu tersebut masih menempel dari bandannya, kemudian akadnyaadalah dengan cara tebasan. Dalam jual beli bulu mentok yang masih hidup diDesa Nglinggo para Tokoh Agama berpendapat bahwa jual beli tersebut tidak sahkarena jumlah barang yang diperjual belikan tidak jelas jumlahnya serta carapengambilannya dengan cara hidup-hidup, dalam hal ini hewan tersebut akanmerasa kesakitan ketika pada saat pengambilan bulunya, maka para tokoh agamamenyarankan jual beli tersebut diperbolehkan asalkan jual beli tersebut dilakukanketika bulu tersebut sudah diketahui jumlahnya serta dalam pengambilan bulunyadengan cara baik-baik yaitu dengan cara menyembelihnya dahulu ataumemberikan obat bius kepada hewan tesebut agar tidak merasa kesakitan ketika dicabut bulunya. Apabila dikaitkan dengan studi Islam dengan pendekatan sosiologihukum islam tentang pengaruh agama terhadap masyarakat atau lebih tepatnyapengaruh agama terhadap perubahan masyarakat, maka praktek jual beli bulumentok di Desa Nglinggo pengaruh agama terhadap masyarakat lebih sedikit.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 18
Tanggal Publikasi: 27 Apr 2021
Dibuat: 27 Apr 2021 05:54
Diupdate: 08 May 2026 22:09