Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Kasusperceraian di Pengadilan Agama Kabupatenkediri dan Pengadilan Agama Kota Kediri Tahun

Published ID 158 views 60 downloads
Abstrak

Dari tahun ke tahun angka perceraian di Pengadilan Agama KabupatenKediri dan Pengadilan Agama kota Kediri mengalami peningkatan. Pada tahun2019 jumlah perkara masuk pada perkara perceraian di Pengadilan AgamaKabupaten Kediri sendiri ada 496 perkara yang masuk, dari perkara tersebuthanya 464 perkara yang dimediasi dan hanya 8 yang berhasil dimediasi,sedangkan di Pengadilan Agama Kota Kediri sendiri ada 702 perkara yang masuk,dari perkara tersebut hanya 152 perkara yang dimediasi dan hanya 3 yang berhasildi mediasi. Hal ini membuktikan bahwa prosedur pelaksanaan mediasi perkaraperceraian yang berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung atau biasa disebutPERMA No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri danPengadilan Agama Kota Kediri belum optimal dalam menekan angka perceraian. Penelitian ini menjelaskan prosedur dan implementasi atau pelaksanaanmediasi menurut PERMA No. 1 Tahun 2016 dalam perkara perceraian diPengadilan Agama Kabupaten Kediri dan Pengadilan Agama Kota Kediri.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, pendekatan kualitatif sendiriadalah suatu proses penelitian yang berdasarkan metodologi yang menyelidikisuatu fenomena sosial dan masalah manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitianlapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan secara langsungditempat lokasi, dengan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediridan Pengadilan Agama Kota Kediri. Kesimpulan penulisan penelitian adalah sebagai berikut: Prosedur mediasiPerkara Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri maupun PengadilanAgama Kota Kediri sudah sesuai dengan amanat PERMA dan telah melaksanakankinerja, tugas serta fungsinya secara maksimal, akan tetapi proseskeberlangsungan mediasi tidak ada perubahan keberhasilan yang signifikanterhadap pencegahan terjadinya perceraian karena tidak adanya iktikad baik daripara pihak yang berperkara serta terbatasnya waktu yang digunakan oleh hakimmediator dalam melaksanakan mediasi yang hanya berkisar antara 15-30 menitper perkara, kesungguhan para pihak menghadiri forum mediasi yang sudahditetapkan majelis hakim, tingkat kerumitan problem yang harus di pecahkan.terutama perkara perceraian yang disebabkan oleh hal yang prinsip, serta kurangdisosialisasikannya Peraturan Mahkamah Agung.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 28 Apr 2021
Dibuat: 28 Apr 2021 04:36
Diupdate: 08 May 2026 22:12