Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus Sewa Tanah Bengkok di Desa Parang Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri)

Published ID 88 views 155 downloads
Abstrak

Tanah bengkok adalah tanah yang dipergunakan untuk tambahan penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pemanfaatan tanah bengkok bisa dengan cara digarap sendiri maupun disewakan. di Desa Parang Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri tanah bengkok disewakan kepada orang lain dan dimanfaatkan untuk warung kopi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah bengkok di Desa Parang Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri dan pandangan hukum Islam terhadap perjanjian sewa menyewa tanah bengkok di Desa Parang Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau (field research) dengan mencari data secara langsung ke lapangan di wilayah padukuhan Desa Parang Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri melalui cara pengumpulan data dan wawancara dengan pihak terkait untuk melihat proses perjanjian sewa menyewa tanah bengkok milik kepala dukuh dengan pemilik warung kopi. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa: 1. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah bengkok yang terjadi di desa Parang kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri adalah usaha yang sudah berjalan sebagai alih fungsi tanah bengkok yang disewa yaitu warung kopi milik Bapak Sumadi. Praktik sewa menyewa yang terjadi antara perangkat desa Desa Parang Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri dengan pemilik warung kopi ini menggunakan perjanjian tertulis di bawah tangan yang dibuat oleh pihak penyewa. 2. Pandangan hukum Islam dalam perjanjian sewa menyewa tanah bengkok yang terjadi di Desa Parang Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri adalah, dalam hal akad yang terjadi sudah memenuhi rukun dan syarat terbentuknya akad. Tetapi, terdapat ketidakjelasan (gharar) mengenai masa sewa, luas tanah, serta harga sewa yang menyebabkan kebingunan para pihak. Jadi, akad ini merupakan akad fasid. Mengenai berakhirnya perjanjian sewa menyewa ini nantinya pihak yang menyewakan harus memberitahukan kepada pihak penyewa bahwa sewa menyewa akan berakhir. Pemberitahuan pemberhentian ini harus dengan mengindahkan jangka waktu menurut kebiasaan setempat.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 28 Apr 2021
Dibuat: 28 Apr 2021 06:39
Diupdate: 08 May 2026 22:12