Pengaruh Dana Pihak Ketiga (Dpk) Terhadap Pembiayaan Murabahah pada PT Bank Syariah Mandiri Tbk
Abstrak
Dalam perbankan syariah dana pihak ketiga sangatlah penting. Begitu pentingnya dana pihak ketiga bagi bank, maka untuk menghasilkan keuntungan akan direalisasikan dalam pemberian pembiayaan. Pembiayaan yang paling diminati dalam perbankan syariah adalah pembiayaan murabahah. Dana Pihak Ketiga adalah dana yang disimpan oleh masyarakat yang berupa giro, tabungan dan deposito, ditandai dengan perjanjian kemudian dana tersebut dihimpun oleh bank. Sedangkan pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad jual beli, dimana bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan keuntungan dijelaskan dimuka dan pembayaran secara tunai maupun dicicil. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, pemilihan sampel menggunakan metode purposive sampling, sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan keuangan periode 2014-2018. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis statistik deskriptif variabel, uji normalitas, uji hipotesis, uji korelasi dan uji regresi linier sederhana dengan bantuan program SPSS 21.0. Berdasarkan hasil penelitian Dana Pihak Ketiga (DPK) terhadap Pembiayaan Murabahah pada PT Bank Syariah Mandiri Tbk, dikategorikan sehat, berdasarkan rumus korelasi diperoleh 0,870 menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara variabel dana pihak ketiga dengan pembiayaan murabahah. Rhitung 0,870 terletak pada rentang interval koefisien antara 0,70 – 0,90 jadi terdapat hubungan dalam kategori tinggi. Diketahui untuk variabel dana pihak ketiga (X) sebesar 0,000 dan besar thitung yaitu 13,297, sedangkan besarnya ttabel yaitu 1,67155. Pada penelitian ini thitung 13,297 > ttabel 1,67155 sig (0,000) < 0,05, menunjukkan bahwa H0 ditolak dan Ha diterima yang artinya variabel ada pengaruh yang signifikan antara Dana Pihak Ketiga (X) terhadap Pembiayaan Murabahah (Y). Jumlah pengaruh Dana Pihak Ketiga terhadap Pembiayaan Murabahah dapat dilihat dari output B yaitu sebesar 3,912 jadi persamaan regresinya adalah Y = 3,912+0,870X. Jika variabel Dana Pihak Ketiga naik satu satuan maka besar Pembiayaan Murabahah akan naik sebesar 0,870. Sedangkan pada tabel summary diketahui bahwa R Square adalah 0,756. R Square dapat disebut koefisien determinasi yang dalam hal ini berarti 75,6% pembiayaan murabahah dipengaruhi oleh Dana Pihak Ketiga, sisanya 24,4% berasal dari variabel lain diantaranya adalah FDR, ROA, NPF, Inflasi ataupun faktor lain yang mempengaruhi pembiayaan.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 15 |
| Tanggal Publikasi: | 29 Apr 2021 |
| Dibuat: | 29 Apr 2021 03:43 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:12 |