Analisis Penerapan Fatwa DSN MUI No.17/DSN-MUI/IX/2000 pada Pembiayaan Murabahah di BMT Agritama Srengat-Blitar

Published ID 118 views 126 downloads
Abstrak

Pada masa sekarang ini, sudah banyak dilakukan transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh masyarakat. BMT Agritama Srengat memberikan pembiayaan berupa modal kerja kepada anggota BMT kemudian anggota membayar dengan cara mencicil ke BMT pada setiap bulannya. Pada pembiayaan murabahah di BMT Agritama terdapat beberapa nasabah yang bermasalah dalam melaksanakan kewajibannya. Dikarenakan hal ini, peneliti tertarik melakukan penelitian mengenai penerapan fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 pada pembiayaan murabahah dengan tujuan untuk: 1) Mengetahui pelaksanaan pembiayaan murabahah di BMT Agritama Srengat Blitar. 2) Mengetahui penerapan fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 pada pembiayaan murabahah di BMT Agritama Srengat-Blitar. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan jenis penelitian ini merupakan penelitian studi kasus. Metode pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun langkah-langkah analisis data yang digunakan adalah reduksi atau penyederhanaan, paparan atau sajian data, dan yang terakhir adalah penarikan kesimpulan mengenai penelitian yang telah dilakukan. Hasil penelitian adalah sebagai berikut: 1) Pelaksanaan akad murabahah di BMT Agritama Srengat Blitar melewati beberapa tahap yang harus dilalui nasabah dan petugas BMT sebelum nasabah mendapatkan persetujuan untuk melakukan pembiayaan. Tahapan yang diajukan di BMT Agritama melalui pengajuan berkas pembiayaan beserta syarat-syarat pengajuan pembiayaan, penelitian berkas oleh teller dan wawancara tujuan pengajuan pembiayaan, kemudian dilakukan survei lapangan bagi nasabah baru, jika lolos survei lapangan dan jika lolos maka akan sampai pada realisasi pembiayaan. Di BMT agritama juga bebas riba, dikarenakan menggunakan sistem margin untuk pembiayaan murabahah ini dan barang yang dibiayai juga tidak melanggar syariat Islam, BMT melakukan akad murabahah dengan wakalah, jadi nasabah sendiri yang membeli barang yang diajukan ke BMT. 2) Penerapan fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 di BMT Agritama Srengat Blitar bagi nasabah yang menunda pembayaran dilakukan pendekatan secara halus kepada nasabah hingga ketegasan kepada nasabah supaya lekas membayar, pemberian jangka waktu, membayar pokoknya saja, melakukan take over, sampai solusi terakhir adalah menjual bersama barang jaminan bersama nasabah. BMT Agritama tidak mengenakan denda kepada nasabah yang menunda-nunda pembayaran sebagaimana dalam fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 29 Apr 2021
Dibuat: 29 Apr 2021 05:00
Diupdate: 08 May 2026 22:10