Penerapan Prinsip Keadilan terhadap Upah Karyawan Dalam Perspektif Islam (Studi Kasus di Perusahaan Kerupuk Ud Putra Raya Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri)

Published ID 108 views 138 downloads
Abstrak

Upah merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dibayar menurut perjanjian, termasuk tunjangan pekerja atas pekerjaan yang dikerjakan. Pemberian upah secara adil membuat perusahaan mudah untuk menarik pekerja yang berpotensial, untuk dipertahankan dan memotivasi agar lebih meningkatkan kinerjanya. Praktek pengupahan sebaiknya menurut konsep keadilan dan tidak merugikan semua pihak, baik pemilik usaha ataupun pekerja. Konteks penelitian ini adalah 1) Bagaimana penerapan prinsip keadilan terhadap upah karyawan UD Putra Raya Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri?. 2) Bagaimana penerapan prinsip keadilan terhadap upah karyawan menurut perspektif Islam pada UD Putra Raya Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri? Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan dimana peneliti terjun langsung kelapangan untuk mengamati dan mengumpulkan data. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder, dimana sumber data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan sumber data sekunder sebagai penunjang penelitian bersumber buku, jurnal dan dokumen perpustakaan. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan (verifikasi). Hasil penelitian UD Putra Raya menentukan upah karyawannya secara adil hal ini terlihat dari peraturan perusahaan yang menentukan upah dengan membandingkan upah di perusahaan lain dan disesuikan kondisi ekonomi perusahaan. Namun, menentukan upah antar karyawan berdasarkan: Pertama, keaktifan kerja. Kedua, status kerja. Ketiga, jumlah kehadiran. Keempat, jenis pekerjaan. Kelima, jabatan dalam perusahaan. Jika dihubungkan dengan pandangan Islam pemberian upah menerapkan prinsip keadilan. Keadilan upah dilihat dari dua sisi, yaitu pertama, keadilan internal (Internal Equity) yaitu keadilan upah sesuai tenaga atau pikiran yang dicurahkan. Kedua, keadilan eksternal (External Equity) yaitu keadilan upah berdasarkan perbandingan upah pekerja yang lain dalam satu perusahaan.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 05 Aug 2021
Dibuat: 05 Aug 2021 02:13
Diupdate: 08 May 2026 22:15