Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Sepeda Motor Ilegal (Studi Kasus Desa Godog, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan)

Published ID 100 views 89 downloads
Abstrak

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran Islam.Hukum dan aturan jual beli dalam Islam menjadi hal yang sangat diprioritaskan. Hal tersebut dikarenakan jika akad jual belinya tidak sesuai dengan tata aturan yang ditetapkan oleh syariat, maka dapat dipastikan akad jual beli yang berlangsung tidak dapat dianggap sah, begitu juga ketika melakukan transaksi jual beli sepeda motor ilegal, jika akadnya tidak sesuai maka dianggap tidak sah. Fokus penelitian ini adalah: 1) bagaimana praktik jual beli sepeda motor ilegal di Desa Godog Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan?, 2) bagaimana pandangan hukum Islam terhadap jual beli sepeda motor ilegal di Desa Godog Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli sepeda motor ilegal di Desa Godog Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli sepeda motor ilegal di Desa Godog Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data yang dikumpulkan adalah data primer dengan menggunakan metode pengumpulan data waancara, observasi dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan deskriptif sehingga penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan akad jual beli sepeda motor yang berlangsung di Desa Godog Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan. Berdasarkan penelitian, peneliti dapat menyimpulkan bahwa jual beli sepeda motor illegal adalah jual beli sepeda motor yang hanya memiliki STNK dan tidak dilengkapi dengan BPKB. Dalam praktiknya penjual menjual sepeda motor yang di belinya dari pihak leasing dengan hanya diberikan STNK saja, dan kemudian dari pihak penjual tersebut menjualnya kembali kepada pembeli yang baru dengan hanya mendapatkan STNK dan tidak dengan BPKB dengan harga yang lebih terjangkau. Dan apabila pembeli ingin mempunyai BPKB dari sepeda motor tersebut, maka pembeli harus menebusnya ke pihak leasing. Dengan begitu jual beli sepeda motor ini dapat dikatakan sah dikarenakan pihak penadah merupakan wakil dari pihak leasing untuk menjual sepeda motor kepada pembeli, sehingga dengan begitu pihak penadah mendapatkan izin untuk menjual sepeda motor tersebut dengan hanya diberikan STNK, dan untuk bisa mendapatkan BPKB, maka pembeli harus menebusnya di pihak leasing.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 05 Aug 2021
Dibuat: 05 Aug 2021 02:13
Diupdate: 08 May 2026 22:15