Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Penggarapan Sawah di Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri

Published ID 157 views 81 downloads
Abstrak

Di desa Damarwulan merupakan daerah pertanian dan ada beberapa perjanjian penggarapan sawah disana, salah satunya biasa disebut dengan istilah “paron”, yaitu dalam hal bibit, pupuk dan lain-lainnya yang digunakan untuk menunjang penggarapan sawah tidak hanya berasal dari pemilik sawah saja, tapi juga dari pihak penggarap, sedang biaya-biaya penggarapan sawah ditanggung oleh penggarap. Dalam perjanjian tersebut tidak ditentukan batas waktu berakhirnya perjanjiankarena perjanjian dilakukan atas dasar kekeluargaan dan kepercayaan masing-masing pihak, akad dilaksanakan secara lisan. Berangkat dari permasalahan tersebut itulah penulis ingin mambahas dalam skripsi dan mengambil judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Penggarapan Sawah Didesa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah perangkat desa, kelompok tani dan petani desa Damarwulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Proses transaksi muzaraah yang dilakukan masyarakat desa Damarwulan mengenai perjanjian sawah dengan sistem Parondalam akadnya tidak menyatakan secara jelas jangka waktu atau masanya, apakah hanya satu kali musim panen, atau dua kali musim panen atau yang lainnya. Maka praktek tersebut dapat dikatakan sah menurut pendapat ulama Hanafi atau tidak sah menurut Jumhur Ulama.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 05 Aug 2021
Dibuat: 05 Aug 2021 02:14
Diupdate: 08 May 2026 22:15