Analisis Praktik Penukaran Kupon Makan Warung Puji Lesehan di Jalan Sunan Ampel I Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri Menurut Hukum Islam

Published ID 87 views 169 downloads
Abstrak

Dewasa ini berbagai macam cara penjualan dilakukan untuk mencapai target penjualan atau mengutamakan keuntungan, dilakukan oleh pelaku usaha dengan mengupayakan produk yang ditampilkan menarik dengan harga yang terjangkau. Termasuk usaha jual beli makanan pada warung makan puji lesehan yang berada di Jalan Sunan Ampel 1 Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri yang saat ini menjadi tempat makan yang banyak diminati oleh pelanggan. Demi menarik pelanggan, warung puji lesehan mengadakan sistem promosi dengan cara memberikan kupon dalam setiap transaksi, kupon tersebut bisa ditukarkan dengan menu makanan yang tersedia di warung tersebut apabila sudah mencapai batas minimal yaitu 10 kupon. Namun dalam penukaran kupon warung makan puji lesehan ini merupakan hal yang meragukan dikarenakan kupon yang diberikan tidak terera tanggal kadaluarsanya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perspektif hukum Islam dengan menggunakan teori ju‟alah dikarenakan ju‟alah dipandang lebih pas dalam kasus ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan karakteristik yang bersifat deskriptif. Dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, dokumentasi dan wawancara. Ketiga metode tersebut merupakan rangkaian yang tidak bisa dipisahkan guna memperoleh data penelitian. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dalam praktik penukaran kupon tidak sesuai dengan berakhirnya akad ju‟alah dikarenakan dalam berakhirnya akad ju‟alah menurut Syafi‟i dan Hambali apabila salah satu pihak membatalkan ju‟alah ketika pekerjaan berlangsung maka pihak pertama (jail) wajib membayar upah kepada pihak kedua, sesuai dengan volume dan masa kerja yang telah dilaksanakannya. Karena dalam ju‟alah yang dipentingkan adalah keberhasilan pekerjaan, dalam hal ini keberhasilan pembeli mengumpulkan kupon yang berjumlah 10 kupon, bukan batas waktu berapa lama atau bagaimana cara mengumpulkan kupon tersebut. Sedangkan menurut Maliki ju‟alah hanya dapat dibatalkan oleh pihak pertama sebelum pihak kedua melaksanakan pekerjaan. Para ulama sepakat tentang kebolehan ju‟alah karena memang diperlukan untuk mengembalikan hewan yang hilang atau pekerjaan yang tidak sanggup dikerjakan dan tidak ada orang yang bisa membantu secara sukarela.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 05 Aug 2021
Dibuat: 05 Aug 2021 02:15
Diupdate: 08 May 2026 22:15