Analisis Terhadap Praktik Jual Beli Bahan Galian Di Lahan Warga ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Wonorejo Trisulo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri Tahun 2018/2019)
Abstrak
Hukum Islam adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib dituruti (ditaati) oleh seorang muslim. Di sini untuk yang di jual belikan yaitu berupa bahan galian yang berada di lahan warga. Untuk memperolehnya pemborong harus mengali di lahan warga tersebut untuk memperoleh bahan galiannya seperti, pasir, batu koral, batu pondasi dan lainnya. Penelitian ini dilatarbelakangi maraknya jual beli borongan bahan galian di lahan warga khususnya di Desa Wonorejo Trisulo yang dalam praktiknya sering terjadi masalah dan ujungnya permusuhan antara pemilik tanah dan pemborong. Fokus penelitian ini adalah 1). Bagaimana praktik jual beli bahan galian di lahan warga berada di Desa Wonorejo Trisulo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri? 2). Bagaimana praktik jual beli bahan galian di lahan warga di Desa Wonorejo Trisulo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri ditinjau dari Hukum Islam? Guna mendapatkan informasi mengenai sistem jual beli borongan di Desa Winorejo Trisulo. Dalam penilitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Maksudnya dalam penelitian ini data yang dikumpulkan bukan berupa angkaangka melainkan data tersebut berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan dan dokumen pribadi. Di dalam proses saat pendekatan secara kualitatif di tujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis terhadap fenomena, peristiwa, aktifitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi pemikiran yang secara individu maupun kelompok. Dari hasil yang sudah dilakukan oleh penelitian mendapatkan kesimpulan bahwasanya, praktik jual beli bahan galian di lahan warga di Desa Wonorejo Trisulo ini yaitu dengan cara jual beli secara borongan. Namun, tidak semuanya dengan akad borongan ada pula yang dijual dengan sistem ukuran per engkel (truck). Prosesnya yaitu dengan membeli tanahnya untuk diambil isinya yang berupa pasir, batu koral, batu pondasi dan lainnya dengan sistem borongan atau ukuran tadi. Dan pemborong hanya membeli isinya saja tidak serta merta membeli seluruh tanahnya beserta sertifikatnya. Untuk jual beli borongan menurut Hukum Islam yaitu dapat dikatakan sah, sebab telah terpenuhinya syarat jual beli menurut pandangan Hukum Islam itu sendiri namun, terdapat masalah yang timbul di akhir akad yaitu disebabkanya oleh pembeli yag melanggar syarat yang telah tercapai oleh keduanya atau sering disebut wanprestasi. Sehingga,untuk tercapainya akad borongan yang sah dan saling ridho pembeli haruslah mau mengganti rugi sesuai dengan apa yang di langgar dan sama-sama adil dalam penyelesaianya. Tetapi, untuk jual beli yang menggunakan ukuran tidaklah terdapat masalah yang muncul.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 05 Aug 2021 |
| Dibuat: | 05 Aug 2021 02:16 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:15 |