Tinjauan ekonomi syariah terhadap praktek utang piutang pada kegiatan pertanian (studi kasus UD. Mansur Dusun Mediunan Desa Ngampel Kecamatan Papar Kabupaten Kediri)
Abstrak
Dalam menjalankan sebuah bisnis tidak terlepas dari modal. Tidak setiap orang memiliki modal sendiri yang cukup, termasuk bisnis dalam bidang pertanian. Petani memerlukan modal yang besar yang mana terkadang hasil panen yang dihasilkan tidak cukup digunakan untuk mengolah lahan kembali. Sehingga langkah yang petani lakukan adalah meminjam uang kepada siapa saja dan termudah adalah meminta pinjaman kepada pemborong. Pinjaman yang diminta bisa ada yang dengan bunga dan ada yang tanpa bunga. Namun, meskipun penawaran tanpa bunga, disisi lain terdapat tambahan yang harus diberikan kepada pemilik uang (pemberi utang). Dalam Islam, transaksi utang menjadi bagian dari ekonomi sehingga dalam praktek nya harus sesuai teori syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek utang piutang pada kegiatan pertanian di UD Mansur Dusun Mediunan Desa Ngampel Kecamatan Papar Kabupaten Kediri serta tinjauannya menurut ekonomi syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi kasus dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan mereduksi data, mennyajikan atau mendisplay data lalu penarikan kesimpulan yang akan dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data dengan perpanjangan dan ketekunan pengamatan serta triangulasi. Hasil penelitian ini adalah praktek utang piutang pada kegiatan pertanian di UD Mansur tidak sesuai dengan ekonomi syariah karena harga yang diberikan selisih dengan harga umum sebesar 50-100 rupiah setiap kilogram jagung, sehingga transaksi utang piutang pada UD Mansur ini mendatangkan sebuah keuntungan sebesar 50-100 rupiah setiap kilogram jagung sedangkan akad qardh termasuk akad tabarru’ yang tidak boleh mendatangkan manfaat atau keuntungan karena sama dengan riba. Sehingga dengan demikian pula, transaksi ini mengubah akad tabarru’ menjadi akad tijarah yang tidak diperbolehkan. Untuk menyesuaikan dengan ekonomi syariah maka akad yang dapat dipergunakan adalah akad jual-beli berupa salam (pesanan) dengan pembayaran diawal dan penyerahan barang tertunda. Penjual (petani) mendapat manfaat dengan pembayaran kontan untuk merawat tanamannya dan pembeli (UD Mansur) mendapat hasil panen yang baik dengan harga murah sebagai kompensasi dari tempo menerima barang.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 28 Jul 2021 |
| Dibuat: | 28 Jul 2021 03:50 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:13 |