Kerjasama UMKM kripik dengan lembaga desa wisata ditinjau dari etika bisnis islam (studi kasus di Desa Joho Kecamatan Semen Kabupaten Kediri)
Abstrak
Islam merupakan agama yang lengkap dan universal, islam mengatur seluruh kegiatan manusia dimuka bumi ini, temasuk dalam masalah bermuamalah. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi rules of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial. Bermuamalah bisa dilakukan bersama-sama, kerjasama dalam berbisnis juga sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad. Dalam bekerjasama harus sesuai dengan syariat Islam. kerjasama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa orang (lembaga) untuk mencapai tujuan bersama. Usaha ini misalnya UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. UMKM bisa bekerjasama dengan pihak lain seperti lembaga. Dalam etika bisnis Islam prinsip kerjasama harus terpenuhi diantaranya Jujur dan transaparan, Penetapkan harga yang transparan, adil dan membangun hubungan baik dan sesuai dengan kesepakatan awal kedua belah pihak. Fokus dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Kerjasama UMKM Kripik dengan Lembaga Desa Wisata? 2) Bagaimana Kerjasama UMKM Kripik dengan Lembaga Desa Wisata ditinjau dari etika bisnis Islam? Penelitian ini dilakukan di Lembaga Desa Wisata tepatnya di Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini diketahui bahwa: 1) Berdirinya Lembaga Desa wisata ini yang dinaungi oleh pemerintah Desa Joho. Dengan tujuan untuk meningkatkan potensi yang ada di Desa Joho tersebut dalam hal wisata dan UMKM yang ada. Dengan kata lain semua UMKM yang ada di desa ini bisa bekerjasama dengan pihak lembaga untuk meningkatkan penghasilan karena lembaga Desa ini mempunyai program untuk meningkatkan penjualan suatu usaha atau UMKM. 2) Kerjasama UMKM Kripik dengan Lembaga Desa Wisata apabila ditinjau dari prinsip etika bisnis Islam belum sepenuhnya sesuai, karena dari ke enam prinsip tersebut hanya dua prinsip yang sudah sesuai dengan kerjasama ini. Empat prinsip yang tidak sesuai adalah prinsip sidiq, amanah, menepati janji dan keseimbangan. Sedangkan dua prinsip yang sudah sesuai yaitu Fatanah dan Tabligh. Pada ketetapan hukum syirkah ada tiga ketetapan hukum yang sah yaitu dalam bentuk mufawidhah, bentuk inan dan penanggung kerugian. Sedangkan yang tidak sah dalam ketentuan hukum yaitu dalam pembagian laba.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 28 Jul 2021 |
| Dibuat: | 28 Jul 2021 03:58 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:13 |