Analisis Pengelolaan Dan Pemberdayaan Aset Wakaf Di Pesantren Putri Al-Mawaddah Ponorogo Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 43 Ayat 2.
Abstrak
Wakaf merupakan salah satu ajaran Islam yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dalam rangka ibadah ijtima‟iyah (ibadah sosial) yang tujuan utamanya ialah mengabdikan kepada Allah SWT serta ikhlas untuk mencari ridla- Nya. Yang dibahas saat ini ialah bagaimana wakaf yang sebenarnya sudah melembagakan di kalangan umat Islam di Indonesia, dapat dikelola serta diberdayakan, dan tidak hanya sekedar menjadi aset wakaf yang konsumtif. Untuk mengembangkan wakaf menjadi wakaf produktif sebagai penunjang dakwah Islamiyah diperlukan penanganan profesional, sehingga bisa dimanfaatkan sebaikbaiknya untuk kemaslahatan ummat. Dalam pengelolaan dan pemberdayaan wakaf menjadi wakaf yang produktif, juga dilaksanakan di Pesantren Putri al- Mawaddah yang mengembangkan aset wakaf yang dimilikinya.Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengungkap sejauhmana pengelolaan dan pemberdayaan aset wakaf berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 2004 yang ditekankan pada pasal 43 ayat 2 di lembaga tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (Field research). dimana kehadiran peneliti di lapangan sangat diperlukan. Sumber data yang dipakai adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis digunakan untuk mengambarkan sirkulasi yangterjadi antara pengumpulan data, reduksi data dan penarikan kesimpulan untuk mendeskripsikan hal yang menjadi fokus penelitian. Peneliti ini menemukan fakta (1). Bahwa praktek pengelolaan dan pemberdayaan aset wakaf di pesantren putri al-mawaddah tidak sesuai dengan unsur akad wakaf. (2). Bahwa Peralian hak guna tanah wakaf oleh pihak nadzir tanpa sepengetahuan wakif. .
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 15 |
| Tanggal Publikasi: | 24 Sep 2021 |
| Dibuat: | 24 Sep 2021 02:53 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:19 |