Pertimbangan Majelis Hakim Terhadap Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Perkara Nomor: 31/Pdt.P/2019/Pa.Kdr Di Pengadilan Agama Kota Kediri)
Abstrak
Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 mengatur batas usia di mana perempuan umur 16 tahun dan laki-laki berumur 19 tahun. Namun pada pasal 2 terdapat pengecualian di mana dapat melakukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Dalam perkara permohonan dispensasi kawin nomor 031/Pdt.P/2019/PA.Kdr majelis hakim menolak permohonan tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (Field Research), dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Selanjutnya, data dianalisis dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Setelah dilaksanakan penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa, permohonan pemohon ditolak oleh majelis hakim karena tiga alasan yaitu orangtua dianggap lalai, permohonan tersebut tidak ada illat hukumnya dan calon istri anak pemohon telah melahirkan hingga berusia 6 bulan. Dalam hal ini putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan Hukum Islam tetapi ketika ditinjau dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 hal tersebut tidak sesuai, di mana dispensasi kawin hanya mengecualikan batas usia dan mengedepankan kemaslahatan para pihak namun tidak menyebutkan secara khusus diterima atau ditolaknya permohonan tersebut.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 15 |
| Tanggal Publikasi: | 29 Sep 2021 |
| Dibuat: | 29 Sep 2021 00:55 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:19 |