Pembagian Waris Berdasarkan Kadar Jasa Dalam Keluarga Ditinjau Dari Hukum Kewarisan Islam (Studi Kasus Di Desa Keboan Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang)

Published ID 103 views 175 downloads
Abstrak

Pembagian waris merupakan suatu hal yang bersifat private, dimana masing-masing keluarga mempunyai cara tersendiri untuk membagi harta pewaris. Meskipun telah jelas aturan yang ditulis dalam nash mengenai ukuran masing-masing bagian ahli waris. Sebagaimana halnya dengan masyarakat Desa Keboan. Kadar jasa dalam keluarga dijadikan sebagai ukuran bagian masingmasing dari ahli waris. Penelitian ini terdiri dari dua fokus penelitian yaitu Bagaimana Praktik Pembagian Waris berdasarkan Kadar Jasa dalam Keluarga di Desa Keboan Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang dan Bagaimana Perspektif Hukum Kewarisan Islam dalam Kasus Pembagian Waris berdasarkan Kadar Jasa dalam Keluarga di Desa Keboan Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang. Dalam mengkaji permasalahan ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif. Dimana peneliti langsung terjun ke lapangan untuk mengetahui tata cara pembagian waris berdasarkan kadar jasa dalam keluarga di Desa Keboan, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris (menggabungkan kenyataan dengan teori yang sesuai). Data yang digunakan berupa data kualitatif yang terdiri dari data primer yang diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi di lapangan. Dan data sekunder diperoleh dari studi dokumen yang dihimpun dari beberapa kitab klasik maupun undang-undang yang membahas tentang perdamaian dalam pembagian waris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kecenderungan masyarakat dalam pembagian harta waris berdasarkan kadar jasa dalam keluarga dilakukan melalui musyawarah keluarga, bisa juga langsung menjadi milik salah satu ahli waris, melalui hibah, maupun wasiat dari pewaris. Cara tersebut dimaksudkan supaya salah satu anggota keluarga yang berjasa tersebut mendapatkan balas budi dari keluarganya. Dari permasalahan – permasalahan yang terpapar dalam kelima kasus tersebut saat ditinjau dari Asas Hukum Kewarisan Islam tidak memenuhi asas keadilan berimbang. Karena tidak ada keseimbangan antara hak yang diperoleh seseorang dari harta warisan dengan kewajiban yang ditunaikan. Sehingga berdasarkan teori takharuj dan pasal 183 KHI, praktik pembagian waris berdasarkan kadar jasa dalam keluarga ini tidak sah dilakukan. Karena salah satu syarat semua ahli waris mengetahui bagian pastinya dahulu menurut faraidl tidak terpenuhi.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 29 Sep 2021
Dibuat: 29 Sep 2021 00:56
Diupdate: 08 May 2026 22:19