Konsep Pembagian Waris Dum-Dum Kupat Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Pembagian Waris Masyarakat Adat Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang)

Published ID 127 views 75 downloads
Abstrak

Di Indonesia penggunaan hukum waris berbeda-beda pada setiap daerah dikarenakan suatu komunitas masyarakat dan adat yang sudah dilaksanakan sejak jaman terdahulu. Hal ini juga terjadi pada masyarakat Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. Masyarakat setempat mayoritas beragama Islam. menariknya dalam praktik kehidupan seperti masalah waris mereka enggan menggunakan waris hukum Islam masyarakat setempat lebih memilih menggunakan hukum waris adat yaitu dibagi sama rata atau mereka menyebutnya dum-dum kupat. Hal ini terjadi karena mereka memegang teguh ajaran nenek moyang dan menjaga tali persaudaraan antar sesama agar tidak terjadi perselisihan. Penelitian yang digunakan oleh penulis ialah penelitian deskriptif kualitatif, dengan menggunakan metode pengumpulan data yaitu observasi non partisipan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa : 1) Pembagian harta warisan berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama. Dan setiap ahli waris mendapatkan perolehan harta waris yang sama. 2) alasan tidak dilaksanakannya pembagian waris Islam karena sudah dilakukan secara turun menurun dan kurangnya pengetahuan secara rinci mengenai pembagian hukum Islam.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 11 Nov 2021
Dibuat: 11 Nov 2021 02:40
Diupdate: 08 May 2026 22:23