Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Tulungagung Tentang Isbath Nikah (Studi Putusan Perkara Nomor 0497/Pdt.P/2019.PA.TA)

Published ID 120 views 62 downloads
Abstrak

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan guna menjawab pertanyaan bagaimana dasar hukum pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam menetapkan Permohonan Isbath Nikah serta implikasinya bagi pelaku nikah siri pasca berlakunya UU No. 1 Tahun 1974? Dan bagaimana analisis yuridis terhadap penetapan isbath nikah bagi pelaku nikah siri pasca berlakunya UU No. 1 Tahun 1974? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) karena data yang digunakan dalam penetilian ini, diperoleh dari Pengadilan Agama melalui proses dokumentasi dan wawancara. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu aumber lansung atau primer dan sumber skunder. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola piker deduktif. Hasil penelitian penelis menyimpulkan bahwa Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Penetapan Isbath Nikah putusan Nomor: 0497/Pdt.P/2019/PA.TA menerima dan mengabulkan isbath nikah bagi nikah siri tersebut menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan (2), dan selama nikah sirinya itu memenuhi syarat dan rukun suatu perkawinan sebagaimana diatur Pasal 14 sampai dengan 38 KHI serta keduanya tidak ada halangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 sampai 11 UU NO. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo. Implikasi yang terjadi akibat pengabulan isbath nikah tersebut adalah akan semakin banyak masyarakat yang akan meremehkan pencatatan nikah karena dianggap mudah untuk melakukan isbath nikah dikemudian hari. Majelis Hakim dalam mengabulkan perkara tersebut adalah sudah benar berdasarkan pertimbangan khusus seperti penggunaan kaidah-kaidah fiqh, KHI, serta pertimbangan lainnya, meski dalam pertimbangan hukumnya Hakim kurang tegas dan tidak mencamtukan Pasal 7 ayat 3 sebagai salah satu acuan hukum dalam mengabulkan perkara permohonan isbath nikah. Pengadilan Agama seharusnya lebih berhati-hati atau lebih tegas lagi dalam menerapkan Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) apabila ingin menerima atau memutus perkara tentang Permohonan Isbath Nikah jangan sampai dimanfaatkan oleh mereka yang melakukan nikah siri atau nikah dibawah tangan setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 1974. Karena masyarakat banyak yang belum mengetahui prosedur beracara di Pengadilan Agama. Untuk itulah Hakim Pengadilan Agama Tulungagung untuk membuat penyuluhan dan sosialisasi terkait dampak yang timbul dari perkawinan siri, penyuluhan mengenai pentingnya pencatatan perkawinan untuk kehidupan yang akan datang, sebagai upaya untuk mendapatkan pengakuan di hadapan hukum serta untuk melindungi hak-hak dalam perkawinan.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 11 Nov 2021
Dibuat: 11 Nov 2021 02:41
Diupdate: 08 May 2026 22:22