Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Meminimalisir Pernikahan Dini Setelah Ditetapkan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar
Abstrak
Skripsi ini membahas tentang Praktek UU No 16 tahun 2019 di KUA Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Upaya Kantor Urusan Agama (KUA) dalam meminimalisir pernikahan dini setelah ditetapkan UU No 16 tahun 2019 di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam meminimalisir pernikahan dini setelah ditetapkan UU No 16 tahun 2019 di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Pokok permasalahan yang ada dalam sekripsi ini akan dijabarkan ke dalam submasalah yaitu: Praktek UU No 16 tahun 2019 di KUA Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, upaya serta peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam meminimalisir pernikahan dini setelah ditetapkan uu no 16 tahun 2019 di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan kajian lapangan guna melihat fenomena yang terjadi di masyarakat. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik yang penulis gunakan dalam studi lapangan adalah, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data (seleksi data), penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan ketentuan batas umur pernikahan yang semula pada Undang-Undang tahun 1974 pasal 7 ayat 1 ditentukan bagi perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan kini dirubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Ketentuan diatas sudah diterapkan di KUA Kecamatan Ponggok dan membuat jumlah calon pasangan suami istri di Kecamatan tersebut meningkat, namun KUA Kecamatan Ponggok sudah melakukan upaya agar hal tersebut dapat diminimalisir dengan memberikan wawasan kepada masyarakat dan memberikan informasi tentang undang-undang terbaru melalui kegiatan masyarakat. KUA Kecamatan Ponggok juga sudah menjalankan perannya untuk mengurangi angka Pernikahan dini dengan peran administratif, akan tetapi masih belum mampu mengurangi meningkatnya jumlah pasangan yang masih dibawah umur sebab ada beberapa calon pasangan yang hamil di luar pernikahan dan sebagian dari mereka sudah mengaku siap dan sanggup lahirbatin untuk melangsungkan pernikahan, serta kurang pedulinya masyarakat tentang pernikahan dini.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 23 Nov 2021 |
| Dibuat: | 23 Nov 2021 03:57 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:26 |