Peranan Women’s Crisis Center (WCC) Jombang Dalam Melakukan Advokasi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Di Yayasan Harmoni Women’s Crisis Center (WCCc) Jombang)
Abstrak
Undang-Undang PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 adalah jaminan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya KDRT dan melindungi korban KDRT. Namun, Realitanya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 tidak memberikan dampak perubahan. Hal ini, Women’s Crisis Center (WCC) Jombang berperan untuk memperjuangkan hak-hak korban kekerasan. Berdasarkan, konteks penelitian, Peneliti mefokuskan sebagai berikut: Bagaimana praktik Women’s Crisis Center (WCC) Jombang dalam melakukan advokasi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (studi kasus di Yayasan Harmoni Women’s Crisis Center (WCC) Jombang). Bagaimana peranan Women’s Crisis Center (WCC) dalam melakukan advokasi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (studi kasus di Yayasan Harmoni Women’s Crisis Center (WCC) Jombang). Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dengan jenis studi kasus. Informan dalam penelitian ini sebanyak 7 orang yaitu direktur, 1 devisi internal, 1 devisi pendampingan, 1 devisi advokasi, 4 korban KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) praktik Women’s Crisis Center dalam melakukan advokasi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di Yayasan Harmoni Women’s Crisis Center Jombang yang pertama praktik advokasi kasus meliputi outreach, hotline, identifikasi, kelengkapan data, investigasi, Pendampingan litigasi, non litigasi, monitoring, dan home visit. ke dua advokasi masyarakat: membentuk LBK di 5 desa dampingan WCC Jombang untuk memberikan pelayanan advokasi kasus dilingkup desa sehingga korban bisa mengakses layanan, serta mendorong komunitas melakukan advokasi ke pemerintah desa untuk mendorong pemerintah desa membuat peraturan desa terkait perlindungan permpuan korban kekerasan. ketiga Advokasi kebijakan: WCC Jombang terlibat dalam penyusunan Perbub Sistem Layanan Rujukan Terpadu Terintegrasi dengan Penanganan Perempuan Korban Kekerasan Nomor 20 Tahun 2019. 2) peranan Women’s Crisis Center Jombang dalam melakukan advokasi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di Yayasan Harmoni Women’s Crisis Center Jombang sebagai pendamping memberikan pelayanan social sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan untuk membantu mendapatkan hak-haknya berdasarkan ketentuan akibat yuridis perceraian, pendampingan terkait proses psikologis korban.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 24 Nov 2021 |
| Dibuat: | 24 Nov 2021 02:52 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:26 |