Tradisi Ruwah Rasul Pada Perkawinan Di Dusun Jarakan Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk (Studi Analisa Hukum Islam)
Abstrak
Tradisi adalah kebiasaan yang turun temurun (dari nenek moyang) yang masih dijalankan dalam masyarakat. Ruwah Rasul berasal dari kata “Ngruwat” yang berarti selamatan setelah ijab qabul yang dilakukan satu tahun sekali supaya pasangan pengantin hubungannya selalu tentram dan tidak mendapatkan bala’ atau musibah. Tujuannya tidak lain yaitu untuk berdoa kepada Allah sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan. Maka dari itu mengenai prosesi tradisi ruwah rasul dalam perkawinan dan bagaimana tinjauan hukum Islam dengan menggunakan analisa al-‘urf. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Data yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian adalah tokoh masyarakat, tokoh agama dan pelaku pernikahan yang menggunakan tradisi Ruwah Rasul di Dusun Jarakan Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Tradisi Ruwah Rasul dilihat dari segi obyeknya termasuk pada Al-‘urf Amali (adat istiadat yang menyangkut perbuatan), dari segi cakupannya tradisi ini termasuk ke dalam ‘urf Al- Khash (tradisi yang khusus), dari segi keabsahannya tradisi ini termasuk dalam ‘urf Al-Shahih (tradisi yang baik) dalam tradisi ruwah rasul bersifat halal untuk dilakukan karena tradisi tersebut tidak bertentangan dengan Al-Quran dan hadis.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 15 |
| Tanggal Publikasi: | 24 Nov 2021 |
| Dibuat: | 24 Nov 2021 02:53 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:26 |