Efektifitas Program Kantor Urusan Agama Dalam Mengurangi Angka Nikah Sirri Tahun 2017 – 2019 (Studi Kasus Kua Kecamatan Kedungadem Bojonegoro)

Published ID 64 views 173 downloads
Abstrak

Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan adalah suatu tindakan hukum, sehingga hal - hal atau tindakan yang muncul akibat pernikahan adalah tindakan hukum yang mendapat perlindungan secara hukum. Bila perkawinan tidak dicatatkan secara hukum, maka hal - hal yang berhubungan dengan akibat pernikahan tidak bisa diselesaikan secara hukum. Sebagai contoh, hak isteri untuk mendapatkan nafkah lahir dan batin, akta kelahiran anak tidak bisa diurus, hak pengasuhan anak, hak pendidikan anak, hak waris isteri, hak perwalian bagi anak perempuan yang akan menikah dan masih banyak problem - problem lain. Berdasarkan hal tersebut, program KUA yaitu penyuluhan dan pendampingan merupakan penguat. Pelestarian nilai - nilai agama harus ditingkatkan, termasuk pencegahan pernikahan sirri untuk mendapat perhatian yang lebih besar dari masyarakat dan pemerintah dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama (KUA). Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Peneliti menggambarkan tentang program dari KUA Kecamatan Kedungadem dalam mengurangi angka nikah sirri. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara mendalam dan teknik dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian terkait dengan efektifitas program Kantor Urusan Agama Kedungadem Dalam mengurangi angka nikah sirri tahun 2017 dari sisi waktu dan materi cenderung efektif pelaksanaanya dan berhasil dalam mengurangi angka nikah sirri yang tidak melebihi 5 atau 0% pasangan nikah sirri, selanjutnya pada tahun 2018 waktu dan pelaksanaanya efektif dan 3 pasangan yang melakukan nikah sirri, sehingga tidak melebihi target program, dan kemudian pada tahun 2019 ini mengalami kenaikan menjadi 8 pasangan yang melakukan nikah sirri sehingga program tidak berhasil dalam mengurangi angka nikah sirri. Program berjalan dan kurang efektif serta meningkat jumlah pasangan yang menikah sirri. Pernikahan dengan memenuhi syarat dan rukun menurut agama tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama cukuplah sah akan tetapi berdasarkan peraturan di negara indonesia tetap diberlakukannya nikah dan dicatatkan dalam bentuk akta nikah agar supaya mempunyai kekuatan hukum.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 24 Nov 2021
Dibuat: 24 Nov 2021 02:54
Diupdate: 08 May 2026 22:26