Kendala-Kendala Dalam Meningkatkan Keberhasilan Mediasi Dalam Perkara Penceraian Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Setelah Perma No 1 Tahun 2016

Published ID 61 views 148 downloads
Abstrak

Peraturan Mahkamah Agung atau disebut PERMA No. 1 Tahun 2016 adalah dasar tentang prosedur mediasi yang telah menggantikan dasar hukum dari Perma sebelumnya. Terbitnya perma no. 1 tahun 2016 ini bertujuan meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama terutama di Pengadilan Kabupaten Kediri. Mediator sebagai orang penengah, orang ketiga (netral) sangat menentukan hal berjalanya proses mediasi itu sendiri. Berdasarkan konteks penelitian, peneliti menfokuskan penelitian sebagai berikut: (1) Bagaimana Prosedur mediasi Perkara Penceraian Sebelum dan Sesudah Perma No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. (2) Kendala-kendala Tidak Efektifnya Perma No. 1 Tahun 2016 Terhadap Perkara Penceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Penelitian ini menjelaskan prosedur dan kendala-kendala tidak efektifnya perma no. 1 tahun 2016 tentang mediasi dalam perkara penceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, pendekatan kualitatif sendiri adalah suatu proses penelitian yang berdasarkan metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ditempat lokasi di lapangan tempat terdapatnya yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, bahwa (1) Bagaimana Prosedur mediasi Perkara Penceraian Sebelum dan Sesudah Perma No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri sudah sesuai dengan amanat Perma dan telah melaksanakan kinerja, tugas serta fungsinya secara maksimal. Serta terdapat perbedaan antara perma no. 1 tahun 2008 dengan perma no. 1 tahun 2016, yaitu mengenai batas waktu mediasi yang lebih singkat, adanya kewajiban bagi para pihak untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi, adanya aturan tentang iktikad baik dalam proses mediasi serta akibat hukumnya. Dan perma no. 1 tahun 2008 masih menggunakan kaukus, tetapi untuk perma no. 1 tahun 20016 sudah tidak menggunakan kaukus lagi, Perbedaan tersebut cukup membantu melancarkan proses keberlangsungan mediasi tetapi tidak ada perubahan keberhasilan yang signifikan terhadap pencegahan terjadinya penceraian karena tidak adanya iktikad baik dari para pihak yang berperkara. (2) Kendala-kendala Tidak Efektifnya Perma No. 1 Tahun 2016 Terhadap Perkara Penceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri lemahnya pengetahuan para pihak yang bersengketa mengenai keuntungan, kemanfaatan mediasi, terbatasnya waktu yang digunakan oleh mediator dalam melaksanakan mediasi yang hanya berkisar antara 15-30 menit per perkara, kesungguhan para pihak menghadiri forum mediasi yang sudah ditetapkan majelis hakim, tingkat kerumitan problem yang harus di pecahkan. Terutama perkara penceraian yang disebabkan oleh hal yang prinsip, serta kurang disosialisasikannya Peraturan Mahkamah Agung.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 25 Nov 2021
Dibuat: 25 Nov 2021 04:04
Diupdate: 08 May 2026 22:27