Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Praktek Pembayaran Transfusi Darah (Studi Kasus di Palang Merah Indonesia Kabupaten Kediri)

Published ID 125 views 111 downloads
Abstrak

Transfusi darah merupakan penginjeksian darah dari seseorang (yang disebut donor) ke dalam sistem peredaran darah seseorang yang lain (yang disebut resipien). Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan jika seseorang karena kehabisan darah. Menurut Husnain Muhammad Makhluk, transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia, dengan cara memindahkannya dari (tubuh) orang yang sehat kepada orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dengan mendeskripsikan persepsi masyarakat pada pembayaran yang ada di Palang Merah Indonesia Kabupaten Kediri. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Fokus penelitian pada penelitian ini adalah berkaitan dengan proses masyarakat mempersepsikan transaksi transfusi darah di lingkup masyarakat dengan penyesuaian yang ada di Palang Merah Indonesia kabupaten Kediri. Diantaranya adalah: pertama, Bagaimana mekanisme praktik pembayaran transfusi darah yang dilakukan di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kediri?. Kedua, Bagaimanakah tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap praktik pembayaran transfusi darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kediri?. Melihat dari beberapa penemuan tersebut, maka Resipien masih ada yang belum mengetahui kejelasan dari pembayaran transfusi darah. Sedangkan para Resipien hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh pihak Rumah Sakit. Pembayaran yang dilakukan itu pun tidak langsung melalui tangan Resipien ke pihak UTD melainkan perantara dari masing-masing Rumah Sakit. Lalu untuk penetepan harga perkantong tergantung kebijakan dari masing-masing pihak instansi terutama yang ada di PMI kabupaten Kediri tersebut.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 20
Tanggal Publikasi: 25 Nov 2021
Dibuat: 25 Nov 2021 04:09
Diupdate: 08 May 2026 22:28