Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Obat Pertanian Bawang Merah (Studi Kasus di Desa Ngudikan Kec. Wilangan Kab. Nganjuk)
Abstrak
Sebagian besar masyarakat Desa Ngudikan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bergantung dari hasil pertanian bawang merah. Dalam memenuhi kebutuhan obat bawang merah, masyarakat seringkali melakukan jual beli obat pertanian bawang merah dengan sistem pembayaran bayar panen (yarnen). Yaitu jual beli yang pembayarannya dilakukan kemudian hari disaat panen bawang merah telah tiba. Maka fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik jual beli obat pertanian bawang merah di Desa Ngudikan Kec. Wilangan Kab.Nganjuk?, 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli obat pertanian bawang merah di Desa Ngudikan Kec. Wilangan Kab. Nganjuk?. Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli obat pertanian bawang merah di Desa Ngudikan Kec. Wilangan Kab.Nganjuk. 2) Untuk mengetahui lebih jelas bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli obat pertanian bawang merah di Desa Ngudikan Kec. Wilangan Kab. Nganjuk. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan karakteristik yang bersifat deskriptif. Dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, dokumentasi dan wawancara. Ketiga metode tersebut merupakan rangkaian yang tidak bisa dipisahkan guna memperoleh data penelitian. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa praktik jual beli yang dilakukan oleh masyarakat Desa Ngudikan hukumnya haram karena tidak memenuhi rukun jual beli berdasarkan hukum Islam dikarenakan harga obat pertanian yang dijual belum jelas.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 15 |
| Tanggal Publikasi: | 29 Nov 2021 |
| Dibuat: | 29 Nov 2021 03:43 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:29 |