Pemanfaatan Lahan Perhutani Oleh Masyarakat Dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus di : Dusun Blimbing, Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk)

Published ID 101 views 139 downloads
Abstrak

Setiap Manusia dalam kehidupannya selalu melaksanakan kegiatan seharihari, kegiatan tersebut ada yang dilakukan orangnya sendiri dan ada juga yang dilaksanakan orang lain. Kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan sendiri inilah yang kemudian menyuruh kepada orang lain yang harus diberi imbalan dalam bentuk upah (jialah) atau pemberian. Dengan ini, dibutuhkan pengetahuan tentang pelaksanaan upah (jialah) yang dikaji dari perspektif hukum Islam agar kegiatan muamalah bisa saling memberi manfaat antara kedua belah pihak yang bersepakat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan data deskriptif melakukan studi kasus di Dusun Blimbing, Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Skripsi ini membahas tentang bagaimana pemanfaatan lahan Perhutani oleh masyarakat Dusun Blimbing dalam tinjauan hukum Islam. Kesimpulan penulisan diatas sebagai berikut: Pemanfaatan lahan Perhutani oleh masyarakat pemanfaatan lahan Perhutani oleh masyarakat di Dusun Blimbing Desa Karangsono, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk ditinjau dari hukum Islam termasuk dalam akad jialah. Akad pemanfaatan lahan yang dilakukan secara lisan (qauli) dalam termasuk dalam adat yang shahih, kaidah fiqih pertama berbunyi “Adat atau kebiasaan (yang baik) dapat dijadikan acuan hukum”. Kaidah kedua “Hukum awal dalam segala sesuatu adalah diperbolehkan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Pada praktiknya, pemanfaatan lahan Perhutani oleh masyarakat menurut batasan waktunya tidak ditentukan, hal tersebut dikarenakan dalam jualah terdapat unsur gharar, penipuan (spekulasi) karena didalamnya terdapat ketidakpastian dari segi batas waktu. Upah dibayarkan oleh masyarakat meyalahi syarat umum jialah, dimana nominal upah tidak jelas serta dibayarkan terlebih dahulu (sebelum pekerjaan dimulai). Status kepemilikan pemanfaatkan lahan masih belum sempurna (milkun naqishah), masyarakatka hanya memiliki manfaat (kegunaannya) saja berupa pemanfaatan lahan tanpa memiliki zatnya. Sedangkan kepemilikan oleh Perhutani merupakan kepemilikan negara (al- Milkiyyat al-Dawlah), pengelolaannya menjadi wewenang negara pihak Perhutani hanya mengatur kemaslahatan bersama. Masyarakat yang memindah tangankan garapannya dengan uang ganti resik-resik melanggarUndang-Undang Kehutanan No.41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) poin a,b,e tentang pemanfaatan lahan milik negara. Pihak LMDH yang memperjual belikan lahan milik Perhutani kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi melanggar PP (Peraturan Pemerintah) Pasal 25 ayat (2),sedangkan penggunaan hak yang mendatangkan mudarat dalam fikih disebut taasuf fi istimal al-haq (sewenang-wenang dalam menggunakan hak).

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 29 Nov 2021
Dibuat: 29 Nov 2021 03:47
Diupdate: 08 May 2026 22:29