Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Dengan Pembayaran Non-Tunai (Studi Kasus Penjual Kue Basah di Pasar Pahing, Jl. HOS Cokroaminoto, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri)
Abstrak
Dalam kegiatan muamalah, jual beli merupakan salah satu bentuk transaksi yang sering dilakukan oleh masyarakat. Transaksi jual beli terkadang pembayarannya dilakukan secara tunai dan tidak secara tunai. Di mana saat melakukan transaksi jual beli tidak secara tunai harus disertakan bukti pencatatan untuk mempermudah saat proses pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli dengan pembayaran non-tunai yang dilakukan oleh penjual kue basah di Pasar Pahing. Dan fokus penelitian terdapat pada tidak adanya pencatatan saat melakukan jual beli dengan tidak secara tunai yang dapat menimbulkan perselisihan sehingga dapat merugikan salah satu pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian field research dan metode pengumpulan datanya adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan dua sumber data yakni sumber data primer dan sumber data sekunder yang berhubungan dengan tinjauan hukum Islam terhadap akad jual beli dengan pembayaran non-tunai. Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, Praktik jual beli dengan pembayaran non-tunai terjadi karena telah disepakati oleh kedua belah pihak, yakni pembeli mengambil barang kepada penjual berupa kue basah untuk kemudian dijual kembali dan pembayaran dilakukan keesokan harinya atau beberapa hari kemudian sesuai dengan kesepakatan. Namun, saat melakukan transaksi jual beli tidak secara tunai pihak penjual hanya memberikan jaminan kepercayaan kepada pihak pembeli yang akhirnya membuat para pihak tidak menyertakan pencatatan sehingga menimbulkan perbedaan pendapat dalam menyebutkan jumlah barang pada waktu pembayaran. Kedua, perselisihan antara para pihak terjadi tidak adanya bukti catatan yang dapat membuktikan pendapat mereka. Dan pada akhirnya, penjual memutuskan untuk kembali pada awal kesepakatan mengenai transaksi jual beli tidak secara tunai yakni kembali memberikan kepercayaan kepada pihak pembeli karena dirasa pihak pembeli memiliki pendapat yang lebih kuat darinya. Penyelesaian tersebut sesuai dengan apa yang dijelaskan pada Gawaid Fighiyah Ke-37.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 29 Nov 2021 |
| Dibuat: | 29 Nov 2021 03:48 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:28 |