Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Wali Adhal Sebab Alasan Adat ( Studi Penetapan Wali Adhal Di Pengadilan Agama Kabupten Kediri
Abstrak
Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dipandang sabagai salah satu jalan menuju perkenalan antara suatu kaum dengan kaum yang lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rohmah”. Salah satu unsur terpenting dalam pernikahan adanya wali nikah, Namun, adakalanya wali menolak sebagai wali atas perkawinan orang yang berada di bawah perwaliannya. Wali yang enggan menikahkan anak yang berada di bawah perwaliannya disebabkan karena adat diantaranya : balik winih, wali belum pernah menikahkan anak kandungnya, balik kandang atau wali pemohon berasal dari daerah yang sama dengan calon suami anak yang berada di bawah kekuasaan wali serta calon suami ( calon pengantin laki laki ) bertarap ekonomi yang pas pasan, kesemua adat tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan hukum syara’. Keengganan wali untuk menikahkan seseorang yang berada di bawah perwaliannya, seharusnya dan sudah selayaknya sebagai masyarakat muslim yang telah memiliki Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak lagi melihat dan dan tidak lagi menggunakan larangan adat istiadat yang tidak sesuai dengan hukum syar’i. seharusnya berpatokan pada terpenuhi dan tidaknya syarat dan rukun perkawinan serta memperhatikan terhadap larangan perkawinan. Oleh karenanya, pertimbangan Majelis Hakim dalam penetapan wali adhal mempunyai guna dan manfaat yang besar dengan tidak mengesampingkan fungsi wali, akan tetapi memberikan jalan keluar terhadap kebuntuhan yang di hadapi para pihak yang tidak bisa melakukan pernikahan. Dengan adanya penetapan wali adhal telah memberikan kemaslahan yang mampu mendatangkan kebaikan kepada calon pengantin dan disamping itu pengajulan terhadap wali adhol yang diajukan para pihak berdasar pada asas menolak madharat dan mengambil manfaat, dapat menolak kemadhorotan dan mampu mengambil kemanfaatan, baik kemanfaatan yang di dapat oleh calon pengantin maupun wali dari calon pengantin.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 14 |
| Tanggal Publikasi: | 13 Dec 2021 |
| Dibuat: | 13 Dec 2021 03:59 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:31 |