Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Bibit Tanaman Hias Secara Online (Studi Kasus di Titis Florist Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri)

Published ID 178 views 69 downloads
Abstrak

MOHAMMAD SUBHAN MASRURI, Dosen Pembimbing H. Abdul Wahab Ahmad Khalil, Lc, MA dan Alwi Musa Muzaiyin, SEI., M.S. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Bibit Tanaman Hias Secara Online (Studi Kasus di Titis Florist Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri). Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, 2021. Kata Kunci : Hukum Islam, Jual Beli Online, Tanaman Hias. Akad jual beli adalah akad yang terjadi antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan objek yang dipertukarkan (barang dan harga). Transaksi secara online merupakan transaksi pesanan dalam bentuk bisnis era digital yang tanpa bertatap muka langsung dengan melakukan transfer data via internet. Titis Florist adalah salah satu toko bunga yang menjual bibit tanaman hias secara online. Dengan memperhatikan rukun dan syarat dalam jual beli maka akan menjadikan usaha yang dijalankan Titis Florist sesuai dengan hukum Islam. Berdasarkan permasalahan diatas, maka maksud dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Bibit Tanaman Hias Secara Online pada Titis Florist dengan fokus penelitian : 1) Bagaimana praktik jual beli online bibit tanaman hias di Titis Florist Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli online bibit tanaman hias di Titis Florist Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian sosiologis atau empiris. Metode pengumpulan data observasi dan pengamatan, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Pengecekan keabsahan data penelitian ini dengan cara peneliti memperpanjang pengamatan, kedalaman pengamatan dan ketekunan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Titis Florist menerapkan praktik jual beli secara online untuk memudahkan kegiatan jual beli. Jual beli secara online dilakukan dengan menggunakan media sosial. Pembelian secara online jarak jauh, pengiriman menggunakan ekspedisi. Sedangkan pembelian online jarak dekat pengiriman menggunakan sistem COD. Titis Florist selalu berusaha menghadapi setiap masalah yang terjadi seperti ketika ada barang tidak sesuai maka akan diganti dengan yang baru. Pengiriman barang juga akan dilakukan setelah pembayaran diterima. Selalu berhati-hati dalam berkomunikasi dengan konsumen juga dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan. 2) Praktik jual beli yang dilakukan Titis Florist sesuai dengan ketentuan agama. Kegiatan jual beli yang dilakukan tidak mengandung unsur gharar, monopoli, maupun penimbunan barang. Proses terjadinya transaksi jual beli juga tidak ada unsur penipuan dan tidak ada unsur yang merugikan salah satu pihak sehingga praktik jual beli bibit tanaman hias ini diperbolehkan.

Sitasi

Masruri , Mohammad Subhan .   (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Bibit Tanaman Hias Secara Online (Studi Kasus di Titis Florist Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Mohammad Subhan Masruri

bekan.masruri@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Mohammad Subhan Masruri
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 19
Tanggal Publikasi: 31 Jan 2022
Dibuat: 31 Jan 2022 05:16
Diupdate: 08 May 2026 22:41