Praktik Rekayasa Transaksi Jual Beli Di Shopee dalam Tinjauan Hukum Islam

Published ID 138 views 170 downloads
Abstrak

ABSTRAK MARIA ULFA, 2021. Praktik Rekayasa Transaksi Jual Beli Di Shopee dalam Tinjauan Hukum Islam, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari‟ah, Fakultas Syari‟ah, IAIN Kediri, Pembimbing (1) H. Abdul Wahab Ahmad Khalil, MA dan (2) H. Abdulloh Munir, Lc, MHI. Kata Kinci: Rekayasa Transaksi, Najasy, Shopee. Shopee merupakan salah satu aplikasi online yang berbasis pada bidang jual beli, aksesnya sangat mudah khususnya melalui smarthphone. Shopee dihadirkan berbentuk aplikasi dimana mampu memberikan kemudahan bagi pengguna untuk melaksanakan aktivitas belanja melalui online dengan tidak perlu kesusahan mempergunakan komputer. Shopee menyajikan bermacam produk pakaian sampai kategori untuk keperluan sehari-hari penggunanya. Transaksinya sendiri terbilang aman tanpa rasa kekhawatiran dikarenakan mempergunakan sistem rekening pihak ketiga ataupun escrow. Akan tetapi dalah hal ini yang menjadi problematika adalah mengenai sistemjual beli yang direkayasa oleh penjual dan pembeli itu sendiri. Oleh karena itu, permasalahan yang diteliti adalah praktik rekayasa transaksi jual beli di Shopee. Tujuan dari penelitian ini ada dua untuk mengetahui Praktik Rekayasa Transaksi di Shopee serta untuk mengethaui dari sudut Hukum Islam mengenai Praktik Rekayasa Transaksi di Shopee. Menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), studi pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari observasi dan wawancara dengan pemilik akun Happy_Shop. Teknik pengambilan sampel menggunakan sampel random sampling. Sampelnya adalah 2 orang penjual dan 2 orang pembeli. Data yang sudah diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Praktik Rekayasa transaksi menerapkan akad ijarah. Pemilik akun Happy_Shop dalam melaksanakan praktik rekayasa akan memberikan keuntungan yang jelas untuk semua pihak. Penjual akan mendapatkan penilaian produk dari pebeli rekayasa serta pembeli juga dapat memperoleh keuntungan berupa koin Shopee. Dengan tujuan memperbanyak testimoni melalui pemesanan palsu yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Rekayasa transaksi ini termasuk ke dalam kategori jual beli najasy yang dilarang sebab dapat merusak harga pasar, salah satu modus penipuan dalam bisnis yang dapat merugikan mitra bisnis lain, dan selanjutnya dapat menimbulkan permusuhan antara sesama pelaku pasar.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 59
Tanggal Publikasi: 08 Feb 2022
Dibuat: 08 Feb 2022 04:06
Diupdate: 08 May 2026 22:44