Perilaku Penjual Durian Ditinjau Dari Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Di Desa Blimbing Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri)

Published ID 186 views 90 downloads
Abstrak

Penjual merupakan aspek yang sangat penting dalam transaksi jual beli. Selain sebagai penyedia kebutuhan bagi pembeli, penjual juga mencari keuntungan untuk melanjutkan usahanya. Perilaku seorang penjual harus sesuai dengan etika bisnis Islam yang berlaku agar tidak melanggar hukum syariat. Perilaku seorang penjual haruslah memenuhi prinsip-prinsip dalam etika bisnis Islam yakni prinsip kesatuan, prinsip keadilan, prinsip kehendak bebas, prinsip tanggung jawab,serta prinsip kebenaran, kebajikan dan kejujuran. Pada konteks bisnis, termasuk sebagai niat, sikap dan perilaku yang benar yang meliputi proses transaksi (akad), proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan, serta proses menetapkan keuntungan. Dalam praktiknya pada jual beli haruslah tidak mengandung unsur riba, penipuan, kekerasan, pemaksaan, serta hal lain yang dapat menimbulkan kerugian dan penyesalan dari pihak lain. Seperti pengamatan yang dilakukan oleh peneliti terhadap perilaku penjual durian di Desa Blimbing Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri yang kebanyakan menggunakan sistem ijon atau tebasan untuk memperoleh durian yang akan dijual, dimana praktik ini termasuk dalam jual beli yang dilarang serta melanggar prinsip etika bisnis Islam. Penelitian ini mendeskripsikan mengenai: Perilaku Penjual Durian Ditinjau Dari Etika Bisnis Islam (Studi Kasus di Desa Blimbing Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini adalah penjual dan pembeli buah durian di Desa Blimbing Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Pegumpulan data dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang diguakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan Perpanjangan keabsahan temuan, Triangulasi, dan Kecukupan Referensi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penjual buah durian di Desa Blimbing melakukan persaingan yang sehat dengan sesama penjual, bayak penjual yang melakukan praktik jual beli ijon, mengutamakan kejujuran kepada pembeli, melakukan komunikasi yang baik dengan pembeli, memberikan kebebasan memilih kepada pembeli, Penjual tidak mencampur buah yang bagus dengan yang cacat, Penjual menentukan harga mempertimbangkan jenis, ukuran, kualitas, serta garansi pada buah durian, Penjual belum menetapkan sistem ganti rugi secara jelas. (2) Perilaku penjual durian di Desa Blimbing sebagian sudah sesuai dengan prinsip etika bisnis Islam dan sebagian lagi belum sesuai dengan etika bisnis Islam. karena masih banyak yang tidak memenuhi seluruh prinsip etika bisnis Islam karena melakukan praktik ijon dan belum menetapkan sistem ganti rugi yang jelas karena imbas dari praktik ijon yang dilakukan.

Sitasi

Nurjanah , Elok .   (2022). Perilaku Penjual Durian Ditinjau Dari Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Di Desa Blimbing Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Elok Nurjanah

elok.nurjanah01@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Elok Nurjanah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 38
Tanggal Publikasi: 25 Feb 2022
Dibuat: 25 Feb 2022 04:01
Diupdate: 08 May 2026 22:49