Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Mitos Larangan Perkawinan Pada Bulan Safar Di Desa Sukorame Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan

Published ID 183 views 202 downloads
Abstrak

Islam telah mengajarkan secara terperinci tentang proses perkawinan. Banyak pembahasan dalam hukum Islam baik dari segi kewajiban maupun larangannya. Namun kenyataannya orang Jawa tidak lepas dari adat kebudayaannya. Proses perkawinan di tanah Jawa sampai saat ini masih erat dengan adat kejawenannya. Larangan-larangan dalam adat Jawa masih dilestarikan, orang tua sangat mendukung dalam hal memilih bulan untuk melangsungkan perkawinan, sebab ingin keluarga anaknya dalam keadaan harmonis. Skripsi ini merupakan salah satu larangan dalam adat Jawa yaitu perkawinan pada bulan Safar di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan jenis penelitian ini dapat dikategorikan dalam penelitian sosiologis atau empiris. Untuk memperoleh suatu data peneliti terjun langsung ke lapangan. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode observasi, wawancara dan dokumentasi, untuk sumber data utama yang didapatkan berupa kata-kata dan selebihnya data tambahan seperti dokumen. Dari penelitian ini peneliti menemukan beberapa fakta bahwa (1) sejarah asal usul larangan perkawinan pada bulan Safar di Desa Sukorame menurut pandangan masyarakat yaitu bersangkut pautan dengan bulan Suro. Bulan Safar yang berarti bulan diam yang tidak diperbolehkan ada hajatan, dan bulan Safar yang isinya terdapat berbagai pantangan, serta amanat dari nenek moyang yang turun temurun yang sampai saat ini masih dipercaya oleh masyarakat. (2) Tipologi masyarakat terhadap larangan perkawinan pada bulan Safar, dari teori Clifford Geertz ada tiga tipe yaitu golongan abangan, santri dan priyai. Dari golongan abangan mereka mempercayai larangan tersebut karena adat ini sudah ada pada zaman dahulu yang turun temurun dari nenek moyang dengan alasan-alasan yang dapat diterima oleh masyarakat, dengan melihat fenomena yang telah terjadi perkawinan dibulan Safar, bahwa masyarakat melanggar dan benar terjadilah musibah berupa kematian dari kedua calon pengantin. Mereka menabrak kendaraan yang diam. Atau meninggalnya dalam keadaan tidak wajar dalam selisih waktu dua minggu setelah pernikahan. Golongan priyai dari pasangan suami istri mereka juga menerima adanya larangan perkawinan di bulan Safar mereka mematuhi dengan adat yang ada. Dan golongan santri mereka menolak larangan tersebut sebab tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 11 Mar 2022
Dibuat: 11 Mar 2022 04:14
Diupdate: 08 May 2026 22:55