Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Penetapan Asal Usul Anak Luar Nikah Perspektif Wahbah Az-Zuhaili (Studi Perkara Nomor 0323/Pdt.P/2019/PA.Jbg)
Abstrak
Kedudukan Anak Luar nikah masih saja menjadi permasalahan yang sangat penting untuk di bahas sampai saat ini karena hal tersebut menyangkut mengenai hak dari anak yang lahir akibat dari kesalahan orang tua, terutama mengenai asal usul anak luar nikah yang belum jelas siapa orang tuanya sehingga membutuhkan penetapan dari pengadilan agama melalui lembaga penetapan asal usul anak. terdapat kasus pada penetapan Nomor 0323/Pdt.P/2019/PA.Jbg yang mengabulkan permohonan pemohon dengan menggunakan dasar hukum Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 untuk menetapkan anak luar nikah sebagai anak para pemohon. skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pemohon perspektif Wahbah Az-Zuhaili serta untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menggunakan putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 sebagai dasar hukum perspektif Wahbah Az-Zuhaili. Metode Penelitianoyang digunakan dalamopenelitian ini adalahopenelitian kualitatif, pendekatanoyang di gunakan dalamopenelitian ini adalahopendeketan yuridis empirisoyang dimaksudkan untukomemperoleh kejelasan danopemahaman dari permasalahanodalam penelitian berdasarkanorealitas yang ada, dataoyang digunakan adalahodata primer dan dataosekunder, pengumpulanodata melalui wawancara danodokumentasi, metode analisisidilakukan dengan cara Reduksi data, penyajian data,idan penarikanikesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah : (1) Hakim dalam mengabulkan perkara Nomor 0323/Pdt.P/2019/PA.Jbg kurang tepat karena dalam memutus perkara asal usul anak hakim mendasarkan kepada hukum bukan hukum islam yaitu di dasarkan pada adanya pengakuan para pemohon dan dua orang saksi yang dijadikan bukti terdapat hubungan darah atau nasab tanpa adanya bukti tes DNA. Sedangkan menurut Wahbah Az-Zuhaili anak luar nikah hasil perzinahan tidak dapat diakui dan tidak bisa dinisbahkan kepada ayah biologisnya karena nasab anak zina hanya kepada ibu dan keluarga ibunya. (2) Pertimbangan Hakim menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 sebagai dasar hukum perspektif Wahbah Az-Zuhaili adalah Hakim telah salah dalam menerapkan hukum karena hakim telah mengenyampingkan hukum islam yang mana menurut Wahbah AzZuhaili nasab anak zina hanya kepada ibunya saja.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 15 Mar 2022 |
| Dibuat: | 15 Mar 2022 01:50 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:53 |