Perselingkuhan Sebagai Faktor Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Perceraian No. 0047/Pdt.G/2018/PA.Kdr
Abstrak
Secara umum, pernikahan adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi Makhluk-Nya, untuk melestarikan hidupnya. Adanya pernikahan yaitu untuk menciptakan kehidupan suami istri yang harmonis juga, membentuk dan membina keluarga yang sejahtera dan bahagia hingga akhir hayat. Namun, kenyataan dalam hidup membuktikan terbentuknya ikatan lahir batin yang kokoh dalam suatu kehidupan rumah tangga bukanlah perkara yang mudah dilaksanakan. Adapun faktorfaktor yang muncul dalam kehidupan rumah tangga yang dapat menimbulkan retaknya suatu ikatan yaitu psikologis, biologis, ekonomis, perbedaan kecenderungan, pandangan hidup, dsb. Seperti halnya pada perkara perceraian No.0047/Pdt.G/2018/Pa.Kdr. dimana faktor-faktor tersebut menyebabkan jatuhnya perceraian dalam perkara ini, tetapi pihak Termohon tidak menerimanya dan mengajukan gugatan rekonpensinya untuk mendapatkan hak-haknya. Adapun permasalahan penting yang perlu dijawab dalam penelitian ini ialah. Apa Faktor-faktor perselingkuhan dalam Perkara Perceraian No. 0047/Pdt.G/2018/PA.Kdr ?. Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Perkara No. 0047/Pdt.G/2018/PA.Kdr ?. Melalui penelitian ini penulis mencoba untuk meneliti pertimbangan hakim terhadap putusan perkara perceraian No. 0047/Pdt.G/2018/PA.Kdr. Menggunakan peran maslahah mursalah. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) maka proses pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, Salah satu penyebab permasalahan rumah tangga adalah perselingkuhan, yang awalnya suami memiliki hubungan dengan Wanita Lain hingga rumor tersebut terdengar oleh istri. Sehingga si istri juga melakukan hal tersebut dengan pria lain tetapi berhubungan dengan perantara media sosial. Kedua, Bahwa, dalam perkara perceraian No. 0047/Pdt.G/2018/PA.Kdr hakim memutuskan sebab terjadinya nusyuz, meski perbuatan istri sudah melebihi dari perbuatannya, akan tetapi dasar seperti Perselingkuhan yang didasari oleh rasa dendam tidak ingin di khianati, dan bukti-bukti perselingkuhannya melalui media sosial dan saksi yang meliihat sendiri perbuatannya. Inilah yang menjadi titik berat penetapan nusyuz dalam perkara ini. Apabila rumah tangganya sudah pecah dan dipaksakan untuk mempertahankan dikhawatirkan mafsadatnya akan lebih besar daripada manfaatnya, sehingga perceraian dipandang lebih membawa maslahat bagi kedua belah pihak sebagai jalan keluar.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 15 Mar 2022 |
| Dibuat: | 15 Mar 2022 01:53 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:55 |