Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Kerjasama Dalam Usaha Wisata (Studi kasus di Wisata Air Gronjong Wariti Desa Mejono Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri)
Abstrak
ABSTRAK Ayik Dyahsasena, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Kerjasama Dalam Usaha Wisata (Studi kasus di Wisata Air Gronjong Wariti Desa Mejono Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri), Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, Dosen Pembimbing I Ibu Dr. Hj. Siti Nurhayati, S.H.I., M.Hum dan Dosen Pembimbing II Bapak Alwi Musa Muzaiyin, S.EI., M.Sy. Kata Kunci: Akad, Kerjasama, Hukum Islam Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia tidak dapat terlepas dengan orang lain untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Hal ini berarti diperlukan kerjasama antar manusia untuk menjalankan kehidupannya.Salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan di Wisata Air Gronjong Wariti Desa Mejono Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri adalah kerjasama penanaman modal. Pada pelaksanaannya terdapat masalah yang dijumpai yaitu adanya pihak yang membatalkan akad secara sepihak, pembagian keuntungan dan pembagian kerugian. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah pelaksanaan akad kerjasama dalam usaha wisata di Wisata Air Gronjong Wariti Desa Mejono Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri dan tinjauan hukum islam terhadap akad kerjasama dalam usaha wisata tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, dokumentasi dan wawancara. Analisis dilakukan dengan mereduksi data, menyajikan atau mendisplay data lalu penarikan kesimpulan yang akan dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian ini adalah pertama, akad kerjasama dilakukan dengan dua cara yaitu akad secara lisan dan akad secara tertulis. Akad secara lisan dilakukan oleh pengelola wisata dengan pemilik wahana sedangkan akad secara tertulis dilakukan oleh pengelola wisata dengan pemilik tanah yang digunakan sebagai area wisata. Praktek pelaksanaan kedua akad tersebut baik secara lisan maupun tertulis telah memenuhi rukun dan syarat akad. Kedua, Akad kerjasama dalam usaha wisata di Wisata Air Gronjong Wariti Desa Mejono Kecamatan Plemahan Kabupaten merupakan implementasi dari akad mudharabah muqayyadah dan termasuk ke dalam akad mudharabah shahih karena di dalam pelaksanaanya telah sesuai dengan akad yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak. Namun, adanya kecurangan yang dilakukan pihak-pihak berakad menyebabkan pihak tersebut berdosa karena di dalam akad mudharabah asas keadilan benar-benar harus diwujudkan. Sebagai solusi, akad kerjasama yang dilakukan pihak pengelola dengan pemilik wahana maupun pihak pengelola dengan pemilik tanah dilakukan dalam bentuk akad tertulis dan dilakukan pengawasan serta ketegasan pada oknum yang melakukan kecurangan.
Sitasi
Ayik , Dyahsasena . (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Kerjasama Dalam Usaha Wisata (Studi kasus di Wisata Air Gronjong Wariti Desa Mejono Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Dyahsasena Ayik
ayikdyah22@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Dyahsasena Ayik |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 15 Mar 2022 |
| Dibuat: | 15 Mar 2022 05:39 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:55 |