Sistem Panjer Dalam Jual Beli Tebu Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri)

Published ID 64 views 61 downloads
Abstrak

Praktik jual beli sistem panjer merupakan praktik jual beli pemberian uang muka yang mana harga ditentukan oleh pembeli (musytari) dan harga belum jelas. Musytari mensyaratkan kepada ba‟i atau penjual jika uang panjer yang diminta ba‟i atau penjual semakin kediri terhadap praktik jual beli sistem panjer tersebut. Jenis penelitian banyak maka musytari akan membeli tebu dengan harga yang murah begitu juga sebaliknya. Praktik jual beli sistem panjer sudah membudaya di Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri yang mayoritasnya beragama islam dan mata pencahariannya sebagai petani tebu. Sistem panjer ini dilaksanakan dengan cara penyampaian melalui perbuatan atau disebut dengan aqad bi al-mu‟athah atau mengambil dan meberikan tanpa perkatan (ijab qabul) sebagimana seseorang membeli sesuatu yang telah diketahui harganya, kemudian ia mengambilnya dari penjual dan memberikan uangnya sebagai pembayaran. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian praktik jual beli sistem panjer menurut perspektif hukum islam. Berdasarkan latar belakang diatas penulis mempunyai 2 rumusan masalah, yang pertama, bagaimana praktik jual beli tebu dengan sistem panjer di desa bulu kecamatan semen kabupaten kediri. Kedua, bagaimana pandangan hukum islam terhadap jual beli tebu dengan sistem panjer di desa bulu kecamatan semen kabupaten yang digunakan adalah penelitian lapangan. Penelitian ini juga sering disebut penelitian yuridis empiris. Fokus penelitiannya aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial didalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode kualitatif. Adapun metode yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu metode observasi, dokumentasi dan wawancara yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian: pertama, Pelaksanaan praktik jual beli sistem panjer di desa bulu kecamatan semen kabupaten Kediri adalah praktik jual beli yang dilaksanakan oleh petani dan bos dengan syarat jika panjer yang diberikan semakin banyak bos akan membeli tebu petani dengan harga yang lebih murah dibandingkan panjer yang diberikan kepada petani itu sedikit. Faktor yang melatar belakangi terjadinya praktik jual beli sistem panjer di desa bulu kecamatan semen kabupaten Kediri adalah faktor ekonomi. Adanya pihak yang memiliki kelebihan dana dan kekurangan dana sehingga mendorong masyarakat untuk melakukan praktik juaal beli panjer. kedua, Praktik jual beli sistem panjer merupakan praktik jual beli yang menggunakan jual beli bersyarat, hal ini tidak diperbolehkan. Karena adanya larangan dalam hukum islam. Akan tetapi akad ini diperbolehkan dilaksanakan dengan menyebutkan syarat diluar akad atau dengan memperbaharui aqad.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 17 Mar 2022
Dibuat: 17 Mar 2022 02:07
Diupdate: 08 May 2026 22:55