Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Kerjasama Antara Pemasok Pakan Ayam Dengan Peternak Ayam (Studi Kasus PT Charoen Pokphand Di Desa Plandirejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar)
Abstrak
Kerjasama ini terjadi antara dua pihak, yaitu satu orang pemilik modal sekaligus pemilik usaha pakan ayam yang ada di Blitar, dan satu orang lagi seorang peternak ayam sekaligus pengelola. Dalam praktiknya ternak ayam di Desa Plandirejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, di mana kedua belah pihak sama-sama berkontribusi dalam hal memberikan modalnya, hanya saja jumlah modalnya tidak sama. Pemodal pertama memberikan modalnya berupa ayam yang akan di kelola yang berjenis kelamin jantan dan betina serta memberi pakan, vitamin untuk ayam, sedangkan pemodal kedua memberikan modal berupa tempat bagi ayam dan bertugas untuk merawat dan memlihara ayam serta memberikan makan dan minum kepada ayam-ayam. Dalam hal ini, peneliti tertarik membahas tentang kerjasama antara peternak dan PT Pokphand. Sesuai fokus penelitian, Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Kerjasama Antara Pemasok Pakan Ayam Dengan Peternak Ayam(Studi Kasus PT Pokphand Di Desa Plandirejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar) Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, yang bersifat Deskriptif. Pada penelitian ini peneliti menggunakan tiga metode dalam memperoleh data, yaitu: Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Untuk pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Dalam praktik kerjasama haruslah sesuai dengan hukum islam, kerjasama yang berlaku mengunakan sistem akad kerjasama Ijarah, yaitu kerjasama upah-mengupah melalui pemberian jasa dalam jangka waktu tertentu. Pada praktikya terdapat ketidak sesuai pada praktik kerjasama antara peternak ayam dan PT Pokphand pada Ma‘qud alaih bermanfaat dengan jelas dan akad. Dalam ma‘qud alaih bermanfaat dengan jelas terdapat beberapa kewajiban untuk dipenuhi, seperti penjelasan manfaat, penjelasan waktu, sewa bulanan, penjelasan jenis pekerjaan dan penjelasan waktu kerja. Sedangkan pada Akad, timbul pada perkataan upah tempat, sebab dari PT Pokphand tidak memberi ucapan selama akad akan berlangsung, dan tidak memberi batasan waktu ia akan menyewa tempat pada peternak, dengan menyesuaikan jangka waktu panen ayam dan pemberhentian dari pihak peternak. Pada akad ju‘alah terdapat ketidaksesuaian dari PT Pokphand tidak memberikan upah atau imbalan kepada peternak untuk biaya perawatan kandang.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 15 |
| Tanggal Publikasi: | 17 Mar 2022 |
| Dibuat: | 17 Mar 2022 02:14 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:55 |