Praktek Jual Beli Arisan Perspektif Fiqh Syafi’i (Studi Kasus Di Dusun Munggon Desa Tarik Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo)
Abstrak
Praktek jual beli arisan yang diterapkan di Dusun Munggon Desa Tarik Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo merupakan praktek yang lazim dilakukan oleh sekelompok ibu-ibu. masyarakat yang menjadi anggota arisan menjual arisan tersebut kepada orang lain dengan alasan kebutuhan perekonomian. Sedangkan arisan tersebut belum jelas statusnya kapan undian itu keluar. Penelitian ini bertujuan untuk 1. Mendeskripsikan praktek jual beli arisan di Dusun Munggon Desa Tarik Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo 2. Mendeskripsikan praktek jual beli arisan di Dusun Munggon Desa Tarik Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo Perspektif Fiqih Syafi‟i. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Pengambilan data dengan cara wawancara dan observasi. Wawancara disini dilakukan kepada seseorang terkait pada praktek jual beli arisan tersebut seperti Bendahara Keuangan Arisan, Anggota Arisan, dan Ibu RT. Serta dalam observasi peneliti mengamati langsung dalam lapangan pada saat kegiatan arisan berlangsung. Hasil penelitian Praktek Jual beli arisan di Dusun Munggon Desa Tarik Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo merupakan praktek yang sering terjadi. Anggota arisan menjual arisannya kepada pihak lain atas dasar kebutuhan perekonomian. Objek yang menjadi jual beli yaitu uang arisan. Dalam pelaksanaan akad jual beli antara pihak telah melakukan ijab qabul. Anggota arisan menjanjikan uang arisan apabila telah keluar undian namun uang hasil jual beli telah diterima di awal. Pihak pembeli menyerahkan uang Rp 250.000 kepada penjual dan penjual berkewajiban menyerahkan uang arisan Rp 565.000 apabila telah keluar. Dasar penetapan harga yang dipakai masyarakat yaitu setengah dari uang arisan. Namun setelah akad jual beli terlaksana pembayaran berkala tetap menjadi tanggung jawab anggota arisan atau penjual. Dalam praktek jual beli arisan Di Dusun Munggon Desa Tarik Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo Prespektif Fiqih Syafi‟i merupakan akad hiwalah bukan jual beli. Karena terjadi perpindahan hutang dari muhil (anggota arisan) kepada muhal „alaih (pihak lain). Dalam pandangan hiwalah praktek yang terjadi tidak sesuai dengan syarat sah akad hiwalah karena pertama nominal penukaran tidak sama antara Rp. 250.000 dengan Rp. 565.000 dan kedua pembayaran berkala setiap 2 kali dalam sebulan masih menjadi beban muhil bukan muhal „alaih. Seharusnya menjadi tanggung jawab muhal „alaih karena terjadi pemindahan hutang.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 14 |
| Tanggal Publikasi: | 17 Mar 2022 |
| Dibuat: | 17 Mar 2022 02:58 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:55 |