Implementasi Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Khusus Kegiatan Usaha Rumah Makan Restoran Pada Bulan Ramadhan Ramadhan Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah

Published ID 77 views 57 downloads
Abstrak

Ramadhan adalah bulan yang suci serta penuh rahmat, bulan yang penuh nikmat dan penuh ampunan bagi setiap umat Islam. Untuk menciptakan ibadah puasa Ramadhan yang khusyuk dan nyaman bagi umat Islam di Kota Banjarbaru, Pemerintah Kota Banjarbaru mengesahkan Perda Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Khusus Kegiatan Usaha Rumah Makan Restoran. Dimana Perda ini merupakan Perda yang di adopsi dari Perda Kabupaten Banjar serta Perda Kota Banjarmasin. Perda ini berisikan tentang larangan membuka warung, restoran, rombong, cafe dan sejenisnya selama waktu berpuasa atau siang hari dan baru diperbolehkan berjualan pada sore hari pukul 17.00 WITA. Serta larangan kegiatan tempat hiburan selama satu bulan penuh. Perda ini juga menyertakan sanksi yang berlaku bagi para pelaku usaha serta masyarakt yang kedapatan melanggar perda ini. Namun pada praktiknya keberadaan sanksi tidak membuat masyarakat benar-benar menaati peraturan yang ada karena masih saja ada masyarakat serta pelaku usaha yang kedapatan melanggar Perda ini. Sehingga perlu diteliti lebih lanjut mengenai penerapan Perda ini di tengah masyarakat serta solusi apa yang ditawarkan oleh Pemerintah bagi para pelaku usaha yang terdampak terhadap adanya Perda ini. Kemudian bagaimana Penerapan Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2005 ini ditinjau dari Perspektif Maqashid Syari’ah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi kasus dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dengan metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan mereduksi data, menyajikan data lalu menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah pertama, masyarakat umum tidak mengetahui secara jelas mengenai Perda Nomor 4 Tahun 2005 karena fokus sosialisasi pemerintah serta Satpol PP yaitu kepada pelaku usaha makanan. Kedua, penerapan larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari pada saat bulan Ramadhan sudah sesuai dengan Maqashid Syari’ah karena dalam Perda ini mengatur agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhannya dengan lancar dan khusyuk serta agar masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dalam melaksanakan kewajiban agama yang dalam hal ini adalah puasa Ramadhan.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 21 Mar 2022
Dibuat: 21 Mar 2022 02:46
Diupdate: 08 May 2026 22:57